Peristiwa

Dialog Kerusakan Jalan Winongan Pasuruan Berakhir Deadlock

PASURUAN, FaktualNews.co – Menyikapi protes kerusakan Jalan Raya Winongan, Muspika dan pihak terkait lainnya menggelar dialog di Pendopo, Kecamatan Winongan, Selasa (18/6/2019).

Dialog untuk mencari solusi atas kerusakan jalan yang menjadi tumpuan warga Winongan ini, berlangsung alot. Hingga terungkap soal polemik izin perusahaan tambang yang berada di sekitar Winongan, yang punya andil atas kerusakan jalan karena banyaknya truk bertonase berat lewat tiap harinya, meski jalan kecamatan itu bukan kelasnya.

Dalam dialog, tidak ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan. “Di winongan, hanya ada dua perusahaan berizin yakni Nurwati dan Mashudi. Masa izinnya pun akan berakhir September 2019. Sedangkan ketujuh perusahaan lainnya sebatas ngesub dan tak memiliki izin resmi,” ujar Tecto, Camat Winongan, saat dialog.

Ia menegaskan laporan dari stafnya dan pengakuan dari perusahaan penambangan yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan. “Nama pengurus maupun perusahaan tambang yang berizin maupun yang ngesub selama ini kami dapatkan saat kami melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan tambang,” sambung Tecto.

Dari 7 perusahaan tambang yang tak memiliki izin penambangan resmi yakni Pastim, AJB, Ramadani, Pas, Roni, Bas, dan HR. Terkait hal ini, aktivis tiga LSM mendesak Polres Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan agar segera melakukan penertiban pada perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.

Lantaran deadlock, kalangan LSM desak Polres Pasuruan mengambil tindakan tegas pada perusahaan tambang tak berizin dengan menutup operasionalnya dan menjerat pemiliknya. “Kami minta Pemkab melalui Satpol PP harus tegas dan menyegel lokasi tambang tak berizin itu, agar kerusakan jalan tak makin parah,” tegas Hanan, aktivis LSM.