MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah, mangkir dari pemanggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Polisi telah menjadwalkan pemangilan ulang politisi partai Demokrat ini, karena masih berada di luar wilayah.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholikhin Fery mengatakan, pemangilan Aang yang di jadwalkan hari ini, yang sidianya dimintai keterangan akan di jadwalkan ulang pada besok Rabu (19/06/2019), karena yang bersangkutan mengkonfirmasi masih berada di luar wilayah.
“Tadi dia (Aang) telepon ke penyidik meminta maaf karena tidak bisa datang. Katanya masih di Blitar, masih ada keperluan. Selain itu pengacaranya hari ini belum bisa mendampingi,” ungkanya Selasa (18/6/2019).
Kata Fery, setelah mendapatkan klarifikasi dari Aang, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara. “Gelar perkara untuk menetukan ada unsur pidananya atau tidak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Aang diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus rekrutmen CPNS, terdapat 3 orang korbannya dengan menyetorkan sejumlah uang. Mereka adalah Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto.
Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Sementara Irwan diminta Aang membayar agar keponakannya menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Namun, janji Aang sampai kini tak terealisasi. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.
Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Sedangkan Irwan menyerahkan uang Rp 28 juta kepada Aang.