FaktualNews.co

Kepergok Curi Mixer, Warga Malang Dikandangkan di Mapolres Blitar

Peristiwa     Dibaca : 785 kali Penulis:
Kepergok Curi Mixer, Warga Malang Dikandangkan di Mapolres Blitar
FaktualNews.co/meidian/
Mixer hasil curian pelaku Hermanto (38) yang kini diamankan di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Hermanto (38) warga Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Blitar. Pasalnya dia kepergok mencuri mixer sound milik Erwin Firmansyah (28) warga Dusun Sambirejo, Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Minggu (16/6/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura mencari seseorang di dalam rumah.

Pelaku awalnya mengetuk pintu depan rumah sambil memanggil-manggil apakah ada orang di dalam rumah. Tidak ada respon dari dalam rumah, pelakupun menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang kebetulan saat kondisinya terbuka.

“Mengetahui rumah sepi pelakupun masuk melalui pintu belakang. Lalu setelahnya langsung menuju ruang tengah yang ada sound systemnya dan diambillah mixernya oleh pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanudin, Selasa (18/6/2019).

Selanjutnya pelaku langsung mengambil mixer sound yang seharga Rp 1,7 juta itu keluar rumah. Dengan bergegas korban segera pergi dari lingkungan rumah korban sambil menggendong mixer curiannya.

Sayang palaku yang baru saja keluar rumah, korban datang dan mereka berpapasan. Korban yang melihat pelaku membawa mixer yang mirip dengan kepunyaannya itu langsung menghentikan pelaku menangkapnya.

“Baru saja pelaku mau menaiki sepeda motornya korban datang dan langsung menangkapnya. Lalu dihubungilah polisi untuk melaporkan aksi pencurian itu,” ujarnya.

Dari situ polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit mixer merek Bridger, satu buah HP merek Oppo dan sepeda motor Suzuki Spin warna biru milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.

“Dari situ pelaku terancam pasal pencurian yang ancamannya hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin