FaktualNews.co

Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Mojokerto, Bermasalah Sejak Awal

Peristiwa     Dibaca : 1940 kali Penulis:
Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Mojokerto, Bermasalah Sejak Awal
Ilustrasi central oxygen

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengadaan alat kesehatan (alkes) biosafety cabinet dan central oxygen di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang diberikan ke puskesmas sebagian diantaranya hingga kini belum sepenuhnya difungsikan. Bahkan disinyalir pengadaan alkes itu bermasalah sejak awal.

“Memang sejak awal sudah bermasalah kok. Kalau tidak bermasalah, kenapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu diganti. Karena orang yang ditunjuk awal menolak untuk menjadi PPK,” ujar sumber di internal Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, kepada FaktualNews.co, Selasa (18/6/2019).

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya ini bahkan dengan gamblang mengungkap kronologi pengadaan alkes yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2018. Ia menyebutkan, pengadaan Alkes tersebut berada di bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Mojokerto.

“Harusnya PPK itu Kepala Bidang (Masud) tapi dia menolak menjadi PPK dan pengadaan alkes itu. Alasannya, karena di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) gak ada. Kemudian penempatan nomer rekening buat (pengadaan) alat itu salah di DPA tapi dipaksakan masuk,” tutur sumber internal Dinkes Kabupaten Mojokerto ini.

Kendati demikian, pengadaan alkes berupa biosafety cabinet dan central oxygen itu tetap dilakukan. Yakni dengan cara mengakali rekening penempatan anggaran. Tak heran jika pengadaan Alkes tersebut menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan pada bulan April 2019 lalu.

“Akhirnya pengadaan itu diatur dua orang, PPK-nya Pak Ulum, (Sekretaris Dinkes) sedangkan untuk PPTK itu Pak Anugrah, pegawai di Bidang SDK. Karena Kabidnya itu tetap ngotot tidak mau tanda tangan,” jelasnya.

Dari penelusuran FaktualNews.co, pengadaan alkes biosafety cabinet dan central oxygen di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto itu melalui sistem e-purchasing atau e-catalog. Dalam pengadaan ini, penyuplai biosafety cabinet dilakukan oleh PT Babad Primasentosa (Bamas).

Jika mengacu dari penawaran harga yang dicantumkan PT Babad Primasentosa di e-katalog.lkpp.go.id, harga satuan untuk biosafety cabinet merek biobase type Class II B2 BSC-1100IIB2-X yang dibeli Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, mencapai Rp86,5 juta hingga Rp106 juta.

Untuk Alkes jenis ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan pengadaan sebanyak 15 unit. Sebanyak 14 unit diberikan ke puskesmas yang tersebar di kabupaten setempat, sedangkan satu unit diberikan ke ke Labkesda Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan untuk alkes mini central oxygen system built in pulse oximeter for patient 4-10 (central oxygen), harga yang ditawarkan kisaran Rp1,555 miliar untuk satu unit oleh penyedia yakni PT Sani Tiara Prima. Diketahui, untuk Alkes ini Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan pengadaan sebanyak 5 unit.

Sekretaris Dinas Kesehatan Akui Jadi PPK Pengadaan Alkes Mangkrak

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Ulum Rokhmawan membantah jika pengadaan biosafety cabinet dan central oxygen bermasalah sejak awal. Ia juga menepis jika pengadaan alkes itu tidak ada dalam DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tahun 2018.

“Semua paket pengadaan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ada dalam DPA,” ujar Ulum melalui pesan singkat whatsapp yang diterima FaktualNews.co, Selasa (18/6/2019).

Namun demikian, Ulum enggan untuk membeber berapa anggaran yang digunakan untuk pengadaan alkes tersebut dan siapa penyuplainya. Ia justru meminta agar melakukan pengecekan di e-catalog LKPP. “Lupa (terkait dengan jumlah anggaran, red,” tulisnya.

Kendati ia tak menampik jika dirinya merupakan PPK dalam pengadaan itu. Hanya saja, ia tak menjelaskan alasan dirinya menjadi PPK dalam pengadaan Alkes yang semestinya menjadi tupoksi dari bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. “Iya (saya PPK),” pungkas ulum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul