Nasional

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen Jadi 40 Hari

FaktualNews.co – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen selama 40 hari kedepan, Selasa (18/6/2019). Kivlan Zen sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Iya, masa penahanan Kivlan kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (18/6/2019).

Kivlan akan kembali ditahan di Rutan Guntur. Masa penahanan Kivlan untuk 20 hari akan segera berakhir pada Rabu (19/6) besok.

Kivlan ditahan polisi sejak 30 Mei 2019 lalu. Kivlan ditahan di Rutan Guntur dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Kivlan, Suta Widhya sebelumnya mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur saat itu.

“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur,” kata Suta Widhya, Kamis (30/5/2019).

Share
Tags: makar