Resmi Diluncurkan, Wabup Sumrambah Sampaikan Pentingnya KIA
JOMBANG, FaktualNews.co – Proses pembuatan KIA sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Segala hal terkait Kartu Identitas Anak (KIA) ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain sebagai berikut:
1. Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
2. UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
3. Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Namun, program Kartu Identitas Anak (KIA) mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 ini. Sejak April 2019 Sejumlah program percepatan dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, melalui kerjasama dengan pihak sekolah dan madrasah dibawah Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang serta lingkup Kemenag Kabupaten Jombang.
Acara Launching Kartu Identitas Anak dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di selenggarakan di gedung PSBR pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Masduqi Zakaria mengungkapkan bahwa sejak tanggal 16 April 2019 sampai tanggal 13 Juni 2019 telah berhasil mencetak KIA sejumlah 10.491 keping.
“Dari total 110 sekolah/madrasah yang telah melakukan pendaftaran cetak KIA melalui koordinasi dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang dan Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Dari 110 sekolah/madrasah tersebut ada berkas pending sejumlah 1.080 berkas,” katanya.
Adapun berkas pending dikarenakan:
1. Berkas tidak lengkap
2. KK luar Jombang sehingga harus mengurus KIA di Kabupaten/Kota terbitnya KK tersebut
3. NIK anak tidak ada di database sehingga perlu memperbarui KK
4. KK tidak valid sehingga perlu memperbarui KK
5. Foto tidak ada atau tidak sesuai ukuran yang telah ditentukan
Sementara itu, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah mengungkapkan bahwa pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
“Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi,” tuturnya.
Selanjutnya dalam acara tersebut di serahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Wakil Bupati Jombang kepada perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang serta dari Kementerian Agama Kabupaten Jombang.