JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pemuda yang diduga sebagai anggota komplotan begal di wilayah Jombang, berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur.
Adalah Widiyanto alias Tompel (22) warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Jombang yang berhasil diringkus. Tompel ditangkap di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, pada Senin (17/6/2019) kemarin.
Tompel merupakan salah satu dari enam komplotan pelaku begal yang sebelumnya merampas sepeda motor seorang pelajar asal Kabupaten Mojokerto, satu tahun lalu.
Kejadian ini bermula saat, pada Bulan Juni tahun 2018 lalu, korban bernama Abid Ahmad (15) asal Kemlagi, Mojokerto bersama temanya Zaenal berniat pergi ke Jombang.
Korban mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra Fit W 5471 PG. Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di area persawahan Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, korban dihadang para pelaku yang membawa tiga sepeda motor.
Salah satu dari pelaku mencoba menghentikannya dengan berpura-pura menanyakan tempat pertunjukan kuda lumping. Namun, setelah korban berhenti salah satu dari pelaku berinisial TN, yang kini masih menjadi buron langsung membacok pundak korban hingga mengalami luka parah.
Mengetahui sasarannya kesakitan para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian ini, korban didampingi orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, modus tersangka bersama enam orang temannya dengan berboncengan dan mengendarai tiga motor berkeliling mencari sasaran.
Setelah mendapatkan sasaran yang tepat, para pelaku langsung menghampiri korban dengan mengancam atau mengeluarkan sebilah parang . “Kemudian membacok lalu mengambil barang berharga milik korban seperti HP dan Motor milik Korban, “ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (18/6/2019).
Azi menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan upaya penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang, tanpa perlawanan.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya bersama lima temanya yang kini masih diburu petugas.
Ironisnya, pelaku mengaku bahwa hasil rampasan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras bersama para pelaku lainya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vixion bernomor Polisi S 6224 QQ yang diduga dijadikan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan itu.
Kini polisi terus memburu pelaku lainya yang identitasnya sudah dikantongi. Sedangkan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku kami tahan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut. Akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, “pungkasnya.