FaktualNews.co

Sistem Zonasi PPDB 2019 di Jember, Siswa Berprestasi Terancam Gagal Masuk Sekolah Favorit

Pendidikan     Dibaca : 1918 kali Penulis:
Sistem Zonasi PPDB 2019 di Jember, Siswa Berprestasi Terancam Gagal Masuk Sekolah Favorit
PPDB Online di salah satu sekolah di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Jember, Jawa Timur, yang menggunakan sistem zonasi banyak dikeluhkan orang tua siswa. Lantaran tidak didukung oleh SDM dan sarana prasarana yang baik dari sekolah yang ada.

Selain itu orang tua calon siswa baru merasa bingung dan khawatir anaknya tidak diterima di sekolah yang diinginkan, meski berprestasi karena terkendala domisili dari sekolah.

Orang tua salah seorang calon siswa baru, Oryza mengatakan dengan adanya sistem zonasi tersebut, dirinya menjadi ragu untuk menyekolahkan anaknya ke SMP favorit yang sesuai dengan nilai prestasi anaknya.

“Saya khawatir anak saya malah tidak dapat sekolah karena zonasi ini. Padahal rata-rata nilainya 8 semua. Rumah saya di Taman Gading, dengan sistem baru ini, mau ke SMP 1 atau 2 terkendala jarak. Akhirnya ya ke SMP 11. Karena dekat rumah,” katanya.

Bahkan jika terpaksa, Oryza harus menyekolahkan anaknya ke SMP swasta. “Alternatif aman mungkin ke SMP swasta. Lah bagaimana lagi, pilihan hanya satu sekolah. Meskipun ada gelombang kedua pendaftaran. Tetapi zonasi tidak mendukung. Tapi resiko, jelas biaya pendidikan mahal di swasta,” ujarnya dengan perasaan kecewa.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, menegaskan persoalan dari sistem zonasi sesuai harapan dari Permendikbud tersebut, tidak dipertimbangkan dengan baik apakah sudah disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Jember.

“Sehingga, siswa yang memiliki prestasi menonjol namun berasal dari daerah pinggiran dan berjuang untuk bisa mendapat pendidikan yang layak di sekolah favorit dengan dukungan belajar yang baik, maka harapannya harus pupus,” katanya, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, lanjut legislator dari PKB ini, terkait nilai hasil ujian nasional siswa yang berprestasi, saat ini bukan menjadi patokan utama. Sehingga Permendikbud No 51 Tahun 2018 tersebut, dinilai tidak menghormati perjuangan anak didik pada saat mengikuti ujian nasional.

“Kenapa? Karena anak-anak didik itu, sudah berjuang dengan mengikuti les tambahan ataupun latihan dan pelatihan dengan harapan nilai tinggi. Tetapi karena sistem zonasi, maka si anak didik ini terancam tidak bisa masuk ke sekolah yang dicita-citakan, karena jarak tempat tinggal dan sekolahnya terlalu jauh. Karena nilai hanya menjadi pendukung 5 persen untuk menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul