Kriminal

Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Ketua Komisi 3 DPRD Mojokerto: Tanya Saja ke Petugas!

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah sempat mangkir, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah memenuhi panggilan penyidik Polres setempat, Rabu (19/6/2019). Ia diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS.

Aang Rusli Ubaidillah yang merupakan politisi Partai Demokrat itu sedianya dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Saat memenuhi panggilan di Polres Mojokerto, Aang tanpa ditemani kuasa hukumnya. Dia pun lansung menuju ruangan tunggu Satreskrim.

Tak lama, dia pun lantas masuk ke ruang penyidik Polres Mojokerto. Sekira pukul 11.00 Wib, terlapor kasus penipuan CPNS ini keluar dari ruang penyidik.,

Saat berusaha dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat dirinya. Aang, langsung masuk ke mobil dan meninggalkan awak media yang sudah menunggu di lobi. “Mau klarifikasi apa, wong sudah selesai. Tanya saja kepada petugas,” ungkapnya singkat sambil berlalu masuk mobilnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara detail terkait hasil klarifikasi. Yang jelas, kehadirian Aang memenuhi panggilan penyidik dalam agenda klarifikasi yang sebelumnya sempat tertunda lantaran Aang berada di luar kota.

“Iya, kehadirannya seperti yang dijadwalkan sebelumnya untuk melakukan klarifikasi selaku telapor kasus yang menyeretnya,” ungkapnya.

Menurut Fery, agenda klarifikasi ini sekaligus sebagai tahapan penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menetukan langkah selanjutnya.

Gelar perkara ini juga sebagai penentu, penyidik untuk melanjutkan proses hukum tindak pidana dugaan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. “Jadi, peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu tergantung hasil gelar perkara nanti,” terangnya.

Tak urung setelah proses klarifikasi ini, pihaknya mengaku secepatnya akan menjadwalkan gelar perkara. Sehingga petugas baru bisa menjelaskan secara detail terkait motif ataupun fakta dibalik kasus yang melibatkan anggota dewan tersebut setelah gelar perkara sudah dilakukan. “Jadi, digelar perkara ini semua dibahas. Termasuk temuan fakta-fakta dan hasil lidik yang sudah dilakukan sebelumnya. Semuanya kita kaitkan untuk tentukan kasus ini lanjut atau tidak,” paparnya.

Namun Fery tak menampik, jika kasus yang menyeret politisi PD ini memang mengarah pada rekrutmen CPNS. Hal itu sesuai berita acara pemeriksan (BAP) terhadap para korban. Dia menyebutkan, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto itu diduga menipu korban dengan modus mampu menjadikan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua lembar kuitansi pembayaran, dua lembar tanda terima surat somasi, dan dua lembar surat somasi dari korban.

Dalam kasus ini, Aang diduga telah melkaukan aksi penipuan dengan bermoduskan menjadikan orang PNS, terdapat 3 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Aang. Mereka adalah Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto.

Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Sementara Irwan diminta Aang membayar agar keponakannya menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Namun, janji Aang sampai kini tak terealisasi. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Sedangkan Irwan menyerahkan uang Rp 28 juta kepada Aang.