FaktualNews.co

DPRD Sumenep Inisiasi Perda Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut

Parlemen     Dibaca : 996 kali Penulis:
DPRD Sumenep Inisiasi Perda Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut
Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberikan perhatian serius untuk menginisiasi regulasi perlindungan terhadap para nelayan.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Suharinomo menilai, kegelisahan nelayan atas maraknya alat tangkap ikan terlarang seperti Cantrang atau yang sudah dimodifikasi menjadi Sarka’ harus mendapat perhatian serius.

Para wakil rakyat berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap nelayan dan ekosistem laut.

“Inisiatif membuat Perda ini sebagai langkah jangka panjang untuk melindungi nelayan dan biota laut,” terangnya, Rabu (19/6/2019), ditemui di kantornya.

Bahkan, rencana untuk Raperda tersebut sudah sempat didiskusikan di Komisi II sekitar dua minggu yang lalu.

Menurutnya, kehadiran Perda yang melindungi nelayan dan ekosistem laut nantinya dinilai sangat penting, melihat persoalan demi persoalan yang terjadi berkenaan dengan nelayan dan laut di Sumenep yang kerap terjadi.

“Rencana kami, di dalam Perda itu, poin pentingnya berkenaan dengan biota laut supaya tidak rusak, tapi nelayan tetap bisa sejahtera dengan menangkap ikan sebagai penghasilan utamanya. Dengan kata lain, nelayan terlindungi dan biota atau ekosistem laut juga terlindungi dan tidak rusak akibat pihak-pihak nakal,” paparnya.

Namun rencana membuat Perda ini belum ada langkah kongkret. Secara detail pihaknya mengaku belum membahas tentang rencana regulasi itu. Hanya saja, ia berjanji akan mendiskusikan lagi isi Perda tersebut bersama koleganya di komisi II.

“Kita nanti akan mendiskusikan kembali, termasuk mencari referensi daerah yang sudah memiliki Perda tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sumenep terdiri dari 126 pulau dengan luas laut sekitar 50.000 km2. Berdasarkan data di Dinas Perikanan Sumenep, jumlah nelayan mencapai 41 ribu.

Untuk diketahui, beberapa tahun terakhir, marak nelayan ‘nakal’ yang menggunakan alat tangkap Sarka’ yang beroperasi di perairan Pulau Poteran atau Kecamatan Talango, termasuk di beberapa wilayah pesisir lain di ujung timur pulau Madura, jika terus dibiarkan, aktivitas mereka dinilai akan mengancam kondisi ekosistem laut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul