Kecoh Tim Eksekutor Kejari Sidoarjo, Terpidana Penipuan Cek Fiktif Dijebloskan Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Aminah Samat Saidi (51), terpidana perkara penipuan cek fiktif yang selama ini menjadi buronan Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo akhirnya berhasil dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.
Tim eksekutor Kejari Sidoarjo yang dibantu Tim Intelijen Kejari Malang dan pengamanan dari Polreta Sidoarjo dan Malang itu berhasil mengeksikusi terpidana ketika di rumahnya, di Jalan Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang.
“Terpidana kami eksekusi pada Selasa (19/6/2019) kemarin ketika berada di rumahnya sekitar pukul 17.40 Wib,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (19/6/2019).
Idham mengaku, sebelum terpidana berhasil dieksekusi, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian kepada terpidana apakah benar-benar ada di rumahnya.
“Dari informasi yang kami dapat terpidana berpindah-pindah karena punya rumah juga di Pamekasan dan Bangkalan, Madura. Namun setelah tim mendeteksi di Malang dan mengelola tempat kos, akhirnya tim kami menyamar mencari kos yang dikelolas terpidana,” ceritanya.
Setelah melihat-lihat kos, lanjut dia, tim yang menyamar itu ditemui pengelola kos yang diduga kuat sebagai terpidana. “Setelah tim bertemu dengan terpidana dan mencocokan dengan foto ternyata memang benar sesuai target,” ungkapnya ketika bersama Kasi Pidum Gatot Haryono dan tim eksekutor Ridwan Dermawan dan Tolib.
Ketika ditanya terpidana bernama Aminah, justru tim eksekutor dikecoh bahwa target mengaku bernama Yuli dan menjanjikan memanggil Aminah di dalam rumah.
“Kami tidak mudah terkecoh begitu saja, tim membuntuti dan ternyata terpidana mau melarikan diri, secara sigap langsung kami amankan. Identitas terpidana kami cocokan dan mengakui,” ulasnya.
Usai berhasil mengamankan, Idham mengaku, pihaknya langsung membawa terpidana dari Malang menuju Sidoarjo. “Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung kami jebloskan ke Lapas Sidoarjo sekitar pukul 20.30 Wib,” ungkapnya.
Meski begitu, Idham mengaku langkah Jaksa eksekutor menjemput paksa terpidana itu atas dasar salinan putusan incrach Mahkamah Agung (MA) nomor : 1121 K/Pid/2016 pada awal tahun 2017.
“Atas salinan putusan itu terpidana kami lakukan prosedur minta untuk menyerahkan diri secara baik-baik namun tak dihirauhkan hingga berkali-kali, akhirnya kami terbitkan status DPO, baru kami berhasil eksekusi itu,” rincinya.
Sebagaimana diketahui, Kasus penipuan yang menjerat Aminah Samat pada awal Februari 2013 silam. Ketika itu terpidana yang juga pemilik toko bangunan UD Asia Jaya di Malang memesan besi, beton dan kawat kepada CV Citra Karya Mandiri yang berada di Sidoarjo.
Pesanan berkali-kali hingga total tagihan Rp 564 juta akhirnya diantar ke tempat usaha terdakwa oleh pihak distributor. Terpidana akhirnya melakukan pembayaran berupa cek. Anehnya, cek yang diberikan terpidana itu tidak ada uangnya alias blong, bahkan itu dilakukan berkali-kali.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kepolisian hingga proses hukum di pengadilan. Ketika di PN Sidoarjo, majelis memutus terbukti pasal 378, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Aminah dijatuhi 10 bulan penjara.
Tidak puas dengan putusan itu akhirnya upaya banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Masih kurang puas akhirnya mengajukan kasasi hingga PK. Hakim MA dan PK justru menolak upaya terpidana menguatkan putusan hakim PT.