FaktualNews.co

Overstay 69 Hari, WNA Lebanon Diamankan Imigrasi Blitar di Rumah Istrinya

Peristiwa     Dibaca : 1222 kali Penulis:
Overstay 69 Hari, WNA Lebanon Diamankan Imigrasi Blitar di Rumah Istrinya
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Imigrasi Blitar mengamankan WNA asal Lebanon karena Overstay.

BLITAR, FaktualNews.co – Warga Negara Asing (WNA) asal Lebanon, Faris Nazer, Mouadad, dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Karena izin tinggalnya sudah habis atau overstay.

Kepala Imigrasi Kelas II Blitar Mohamad Akram mengatakan, WNA Lebanon ini diamankan karena sudah habis masa kujungnya di Indonesia.

WNA tersebut ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya, pada tanggal 08 Maret 2019 lalu. Mengunakan Visa Bebas Kunjung Wisata selama 30 Hari. Namun sampai saat ini yang WNA asal Lebanon itu tidak kunjung kembali ke negaranya. Dan telah melebihi Izin tanggal (Overstay) selama 69 hari.

“Karena sudah melanggar ya kita tangkap dan saat ini kami tahan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar,” jelas Akram, Rabu (19/6/2019).

Akram menambahkan, WNA tersebut beralasan menemani istrinya asal Indonesia yang sedang hamil di Dusun Selopuro, Kabupaten Blitar tapi akhirnya keguguran.

“Dia juga mengaku habis jatuh dari motor sehingga tidak bisa datang ke kantor Imigrasi,” imbuhnya.

Menurut Akram, WNA asal Lebanon ini pernah akan kembali ke negaranya. Namun, karena kenaikan tarif overstay yang telah ditetapkan pemerintah yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp1 juta, akan tetapi WNA tersebut tidak dapat membayarnya sehingga mengurungkan niatnya untuk pulang.

“Sebetulnya WNA Lebanon tersebut sudah mau pulang namun pada saat itu ada kenaikan tarif Overstay dari Rp300 ribu menjadi Rp1 juta. Dan WNAI ini tidak bisa membayarnya sehingga tidak jadi kembali ke Lebanon,”

Kini WNA tersebut akan dikenakan Pasal 73 ayat 3 Undang Undang no 6 tahun 2011 tetang Imigrasi. “Yang bersangkutan akan di deportasi ke negaranya,” pungkas Akram.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul