FaktualNews.co – Sungguh sadis kelakuan pasangan suami istri DP dan NN ini. Ia tega menghabisi nyawa pegawai Bank Syariah Mandiri Tapanuli Tengah, Santi Devi Malau (26), hanya karena uang Rp 200 ribu.
Wanita cantik itu meregang nyawa di dalam kamar indekosnya di Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat (14/6/2019) pagi. Setelah dianiaya kedua pelaku. Penyebabnya hanya karena hal sepele. Ketika DP yang juga tetangga kos korban hendak meminjam uang kepada korban.
Awalnya, DP mengetuk kamar Santi dan kemudian menyampaikan niatnya untuk meminjam uang Rp 200 ribu untuk pergi ke Medan. Namun, korban mengatakan hanya memiliki uang Rp 22.000 dan menawarkan untuk mengambil terlebih dulu di ATM.
“Saya curiga dia mau lari karena tidak mungkin seorang pegawai bank tidak punya uang Rp 200.000 di kantong,” ungkapnya, Rabu (19/6/2019).
Saat korban hendak pergi, DP langsung mencekik leher korban. Karena korban melawan dan menjerit, pelaku menyeret ke kamar mandi dan membenturkan kepalanya ke dinding kamar mandi dan kloset. Karena korban masih meronta, akhirnya pelaku menjerat leher korban dengan tali nilon yang diambilnya dari jemuran dan semula dimaksudkan untuk mengikat istrinya.
“Saat itu korban belum meninggal walaupun sudah saya jerat lehernya. Karena saya semakin kalut, akhirnya saya bekap mulutnya dengan kain sampai dia meninggal. Sesudah itu baru saya lari,” kata pria asal Belawan, Medan itu.
Setelah yakin korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban yang jumlahnya hanya Rp 22.000. Pelaku juga membawa kabur ponsel korban serta tiga buah tas dan satu dompet kecil.
“Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban tidak ada ditemukan uang,” terang Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan
Usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 400 ribu. Setelah menginap satu malam di pos kampling, pelaku bersama dengan istrinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Medan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, juncto Pasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338.
Sedangkan keterlibatan istri pelaku, NN (18), menurut polisi, karena dia turut serta membantu suaminya melakukan pembunuhan itu. Hanya saja keterangan dari pasutri ini masih berbeda, sehingga masih perlu untuk didalami.