FaktualNews.co

Sekolahkan Anak, Kadispendik Jember Himbau Ortu Bijak Memilih

Pendidikan     Dibaca : 1150 kali Penulis:
Sekolahkan Anak, Kadispendik Jember Himbau Ortu Bijak Memilih
FaktualNews.co/Hatta/
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo.

JEMBER, FaktualNews.co – Polemik aturan baru dari Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang zonasi sekolah yang banyak dikeluhkan oleh sejumlah orang tua calon wali murid baru SMP. Mendapat tanggapan langsung dari Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo.

Menurut Edy Budi Susilo, terkait zonasi sekolah memang sudah menjadi ketentuan yang resmi dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sehingga pihaknya menyarankan untuk orang tua (ortu) calon wali murid lebih bijak dalam memilih sekolah tujuan.

“Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak.

Yakni orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan,” kata Edy saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (19/6/2019).

“Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima,” imbuhnya.

Sementara terkait wali murid yang mengeluhkan aturan jalur zonasi, katanya membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan.

“Sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan dan baru. Sehingga setiap kebijakan tentu ada evaluasi,” katanya.

Namun demikian Edy juga mengatakan, selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, tidak ditemukan permasalahan yang serius.

Perlu diketahui, Pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang diumumkan tanggal 17 Juni 2019. Selanjutnya pada tangga yang sama, dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019 mendatang.

“Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Kemudian untuk syarat legalisir Kartu Keluarga (KK), juga menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy mengatakan, ketentuan itu juga dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan adminduk terdekat,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin