SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Armudji, mendatangi Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
Armudji, yang juga seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini datang ke Kejati Jatim, sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengendarai Mitsubishi Fortuner warna hitam berplat nomor L 4 PP.
Saat tiba, Armudji disambut beberapa awak media yang telah menantinya. Kendati demikian, yang bersangkutan tak memberikan komentar apapun seputar pemanggilannya oleh kejati Jatim kali ini.
Ia hanya berjanji akan memberikan pernyataan usai pemeriksaan dilakukan, “engkok ae rek, lek wes mari (Nanti saja kalau sudah),” ucapnya.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Jatim. Armudji diminta petugas jaga untuk menunjukkan surat panggilan yang disampaikan melalui soft copy gawai miliknya. Lalu, petugas mengarahkan ke tempat pengisian buku tamu yang terletak di pojok ruangan tunggu sebelah kanan.
Setelah mengisi buku tamu secara digital, ia kemudian diantar petugas menuju ruang pemeriksaan menggunakan lift gedung. Seperti pada saat pertama ditanya wartawan, Armudji kembali berjanji akan memberi komentar usai pemeriksaan nanti.
“Engkok yo, sabar. Wes yo rek (Nanti ya, sabar. Sudah),” tutupnya.
Pantauan media ini, Armudji datang hanya bersama sopir pribadinya. Dengan mengenakan setelan baju non formal berwarna gelap, dengan sepatu olahraga abu-abu. Armudji terlihat sumringah ketika tiba di Kejati Jatim.
Selain Armudji, rencanya hari ini penyidik Pidsus Kejati Jatim dijadwalkan juga akan memeriksa Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Hal ini seperti yang disampaikan Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi.
“Datang siang, masih ada kunjungan presiden,” ucapnya.
Sama halnya dengan Armudji, Tri Risma Harini dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. “Sebagai saksi,” singkat Didik.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya, pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya, hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.
Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.
Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.