FaktualNews.co

Diperiksa Kasus Korupsi YKP YEKAPE, Wali Kota Risma Datangi Kejati Jatim

Hukum     Dibaca : 1037 kali Penulis:
Diperiksa Kasus Korupsi YKP YEKAPE, Wali Kota Risma Datangi Kejati Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ketika baru sampai di Kejati Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim. Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE senilai triliunan rupiah.

Risma, begitu biasa ia disapa, datang tepat pukul 13.00 WIB. Dengan mengendarai mobil dinas jenis Mercy warna hitam berplat nomor L 1164 BS, Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini, datangi Kejati Jatim dengan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Termasuk Kabag Humas M Fikser, Asisten I Bidang Pemerintahan, Yayuk Eko Agustin dan Kabag Hukum, Ira Tursilowati, juga terlihat mendampingi.

Tampil mengenakan batik berwarna merah bata, yang dipadu dengan celana gelap, Risma sempat menyapa awak media yang menantinya didepan gedung Kejati Jatim. Bahkan, ia melontarkan guyonan perihal kedatangannya. Bukan untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, melainkan hendak menaiki kendaraan Sky Walker milik Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Pemkot Surabaya. Yang kebetulan tengah berada di depan Kejati Jatim, karena sedang memperbaiki sistem penerangan gedung.

“Aku mrene iki kate numpak iki lho rek, (Aku ke sini ini, mau naik ini lho),” celetuk Risma, Kamis (20/6/2019).

Sementara itu, beberapa pertanyaan yang diajukan sejumlah awak media, tak mendapat jawaban dari Sang Wali Kota. Risma terus melaju memasuki gedung Kejati Jatim, sembari mendapat pengamanan dari pihak protokoler Pemkot Surabaya. Petugas protokoler Pemkot Surabaya pun meminta rekan wartawan, agar memberi kelonggaran akses ke lift gedung yang akan membawanya menuju ruang pemeriksaan di lantai 5 Kejati Jatim.

“Sudah ya, beri ibu jalan. Tidak bisa lewat kalau begini caranya,” ucap salah seorang petugas protokoler.

Pada kesempatan berbeda, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan perihal kedatangan orang nomor satu di pemerintahan Kota Surabaya pada hari ini, tak lain untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.

“Benar, bahwa ibu Wali Kota, Bu Risma datang pada jam satu (13.00 WIB) tadi. Dia diperiksa untuk diminta keterangannya, sebagai saksi dalam perkara YKP dan PT YEKAPE yang kita (Kejati Jatim) sidik,” ujar Richard Marpaung.

Kasipenkum melanjutkan, penyidik Kejati Jatim pada hari ini tidak hanya memanggil Risma. Namun juga menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah pejabat yang diduga mengetahui riwayat pendirian YKP dan PT YEKAPER kala itu. Diantaranya, Armudji, selaku Ketua DPRD Kota Surabaya. Kemudian Direktur Utama yayasan, Mentik serta Ketua Yayasan, Catur.

“Tadi yang telah datang Pak Ketua DPRD (Kota Surabaya), Pak Armudji ya. Dirut PT YEKAPE dan yayasan juga, pengurus yayasan YKP juga,” rincinya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian Ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Wali Kota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD/ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT YEKAPE. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin