FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Pemandu Lagu dan Teman Prianya Diringkus Polres Jombang

Kriminal     Dibaca : 1282 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Pemandu Lagu dan Teman Prianya Diringkus Polres Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
En wanita pemandu lagu sekaligus pengedar sabu saaat diamankan polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – En (30) warga asal Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, ini tak berkutik saat digelandang anggota Satuan Resnarkoba Polres setempat. Wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di kafe ini ditangkap bersama seorang temanya Andri Ansyah (35) warga Desa Tunggorono Kecamatan Jombang.

Mereka diringkus karena diduga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangannya, Polisi mendapati barang bukti puluhan paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus makanan ringan dengan berat mencapai lebih dari 18 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid menuturkan, kedua pelaku ditangkap didalam rumah di Desa Pandanwangi. Kata dia, Kedua tersangka ini sudah lama menjadi incaran petugas dan berhasil ditangkap setelah polisi memastikan adanya barang bukti yang ada pada keduanya.

“Jadi yang kita sita ada puluhan paket sabu dalam beberapa kemasan mulai dari tiga gram lebih sampai setengah gram, semua dibungkus plastik klip lalu di lakban dan disimpan di bekas bungkus makanan ringan,” ujar Mukid, Kamis (20/6/2019).

Tak hanya itu, polisi juga mendapati barang bukti berupa timbangan elektrik yang diduga sebagai alat atau sarana kedua pelaku untuk melakukan transaksi barang haram tersebut serta beberapa barang bukti terkait lainya.

“Ada sedotan untuk skrop, plastik klip kosong dan beberapa lakban serta sebuah HP beserta simcard nya,” imbuhnya.

Kedua pelaku pun tak berdaya dan hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mukid menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 juncto 132 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini akan kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin