Hukum

Jalani Pemeriksaan Korupsi YKP dan YEKAPE, Risma ‘Dihujani’ 14 Pertanyaan

SURABAYA, FaktualNews.co – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan selama dua jam sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE oleh penyidik Kejati Jatim.

Tri Rismaharini mengaku, dirinya mendapat 14 pertanyaan dari penyidik Kejati Jatim. Hal ini ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan siang tadi. “Ada beberapa bukti yang saya sampaikan. Kalau soal pertanyaan, banyak ya, ada 14 item (pertanyaan),” ucap Tri Rismaharini, Kamis (20/6/2019).

Dari 14 pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa, salah satu mengenai langkah Pemkot Surabaya yang sudah dilakukan selama ini dalam rangka penyelamatan aset YKP dan PT YEKAPE. Disebutkan Risma, pihaknya dulu pernah mengirim surat ke pihak yayasan agar segera mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya. Akan tetapi, upayanya itu berujung penolakan.

“Saya pernah kirim surat ke YKP agar aset diserahkan ke Pemkot pada tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan,” lanjut Risma.

Kendati mendapat penolakan dari yayasan, lantas Pemkot Surabaya, kata Risma tidak tinggal diam. Pihaknya terus berupaya menyelamatkan aset, mulai dari bersurat ke Kejaksaan, Gubernur Jatim hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tidak berhenti itu, jadi setelah 2012 kita kirim surat minta ada kita kirim surat ke Gubernur (Jawa Timur), ada surat kita kirim ke KPK kemudian ke sini. Jadi tidak berhenti itu panjang rangkaiannya,” tegas Risma.

Kembali dijelaskan Risma. Pihaknya bersikukuh bahwa aset yang dipunyai YKP dan PT YEKAPE yang ditafsir senilai triliunan rupiah tersebut, merupakan milik Pemkot Surabaya. Karena modal awal dalam sejarah pendirian kedua badan usaha tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

“Ya awal modalnya kan dari Pemkot (Surabaya),” tutupnya.