Hukum

Kasus YKP, Walikota Risma Bakal Diperiksa Kejati Jatim Hari Ini

SURABAYA, FaktualNews.co – Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Kamis (20/6/2019) hari ini.

Risma diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang disebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Namun, sebelum menjalani pemeriksaan. Tri Risma Harini, hari ini diagendakan akan menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

“Datang siang, masih ada kunjungan presiden,” ucap Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjandi, kepada media ini ketika dikonfirmasi mengenai kepastian kedatangan sang Walikota Risma di Kejati Jatim.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.