SURABAYA, FaktualNews.co – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, membenarkan jika berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya. Sudah diserahkan kembali oleh penyidik Polda Jatim, usai diperbaiki lantaran ada yang perlu dilengkapi.
“Memang berkas perkara kasus Gubeng, ternyata sudah dikembalikan oleh polisi minggu lalu,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung di kantornya, Kamis (20/6/2019).
Hal ini sekaligus menjawab adanya kabar kesimpangsiuran terkait keberadaan berkas perkara kasus yang sempat menyita perhatian publik atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, yang diakibatkan proyek basemen milik RS Siloam.
Beberapa hari lalu, Kejati maupun Polda Jatim sama-sama mengaku jika berkas perkara tersebut tidak berada di tangan mereka.
Kejati Jatim menyatakan bila berkas dikembalikan, lantaran ada unsur Mens Rea yang belum disertakan sehingga berkas dikembalikan. Sebaliknya, Polda Jatim justru mengatakan jika berkas sudah dikembalikan pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu.
Atas kesalahpahaman yang terjadi, Richard kembali menegaskan jika berkas memang sudah dikembalikan setelah usai diperbaiki. Dan saat ini tengah diteliti oleh penyidik kejaksaan.
“Sudah dikembalikan, ada dua berkas,” tutupnya.
Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur, ambles dengan kedalaman kurang lebih 8 meter pada, Selasa, 18 Desember 2018 malam, diduga akibat adanya proyek basemen milik RS Siloam.
Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
Beruntung atas peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Meski demikian, kerugian ditafsir hingga milyaran rupiah.