FaktualNews.co

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi YKP dan PT Yekape Surabaya, Pekan Depan

Hukum     Dibaca : 1684 kali Penulis:
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi YKP dan PT Yekape Surabaya, Pekan Depan
FaktualNews.co/Dofir/
Kajati Jatim, Sunarta.

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh YKP dan PT Yekape, Kota Surabaya. Rencananya, pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers pekan depan.

“Saya minta pak Aspidsus (Kejati Jatim) dalam waktu dekat kalau memang sudah cukup, harus ekspose. Setidaknya untuk penetapan tersangka,” kata Kajati Jatim, Sunarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut Kajati Jatim, tahap penyidikan dalam ungkap kasus korupsi yang dilakukan pihaknya, selalu menetapkan tersangka terlebih dahulu. Baru kemudian akan melakukan pengembangan kasus dan fokus kepada tindakan korupsi yang dilakukan tersangka.

“Jadi tahapannya begitu, begitu ekspose penetapan tersangka baru fokus apa yang dilakukan tersangka itu. Kan gitu, sehingga nanti tinggal pemberkasan,” tandas Sunarta.

Ketika ditanya awak media kapan penetapan tersangka dilakukan, Kajati Jatim menyebut, rencananya pekan depan, “Saya minta minggu depan harus ekspose, gerak cepat,” tutup Sunarta.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin