FaktualNews.co

Kesal Sering Diejek, Penjual ‘Tahu Tek’ Aniaya Bocah di Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1355 kali Penulis:
Kesal Sering Diejek, Penjual ‘Tahu Tek’ Aniaya Bocah di Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa ketika menjalani sidang perdana di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Muhammad Syair, pejual tahu tek yang sering mangkal di Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/6/2019), dalam kasus penganiayaan.

Dalam surat dakwaan terungkap, pemuda 23 tahun asal Kabupaten Sampang, Madura itu melakukan penganiayaan terhadap korban AA, bocah 7 tahun ketika berada di wilayah Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan pada 31 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kala itu, terdakwa sedang berjualan tahu tek di wilayah tersebut, dalam waktu bersamaan, terdakwa berpapasan dengan korban yang sedang bermain sepeda angin. Saat berpapasan itulah terdakwa diejek korban dengan nada tertawa berkali-kali.

“He he he he,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Kusyati membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Erly Soelistyarini.

Ejekan korban dengan nada tertawa ternyata membuat terdakwa kesal dan emosi. Terdakwa pun langsung mengambil pisau yang keseharian dibuat jualan tahu tek, kemudian dilemparkan kepada korban hingga terkena kaki sebelah kiri.

“Akibat benda tajam itu, kaki kiri korban mengalami luka sobek dibagian lutut belakang,” ungkap Kusyati.

Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentan perlindungan anak. Sementara atas dakwaan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu akan disiapkan oleh majelis hakim penasehat hukum gratis.

Awakmu iki ancaman ukumane abot, kudu didampingi pengacara. Koe duwe pengacara opo ora? Nek ora engkok pengadilan sing nyediani ora bayar (Kamu itu ancaman hukumannya berat, harus didampingi pengacara. Kamu ada pengacara apa tidak? Kalau tidak nanti pengadilan yang menyediakan dan tidak bayar, red),” ucap Early dengan bahasa jawa ketika bertanya sambil menjelaskan kepada terdakwa yang tidak begitu mengerti bahasa Indonesia itu.

Atas pertanyaan hakim itu, terdakwa akhirnya mengamini. “Ngge bu, (iya bu),” jawab terdakwa mengiyakan ucapan hakim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin