Hukum

Korban Tabrak Wali Murid Merlion International School Surabaya, Beri Kesaksian di Sidang

SURABAYA, FaktualNews.co Lauw Vina alias Vivi, selaku korban. Memberikan keterangan saksi pada sidang kasus tabrak wali murid Merlion International School Surabaya, yang digelar di Ruang Kartika, PN Surabaya, dengan terdakwa Imelda Budianto.

Selain korban, sidang yang dipimpin oleh hakim Yulisar ini. juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Dayu Kakartoli Njoto selaku suami korban, Joko Suhartono dan Agus Suprianto selaku pihak keamanan Merlion International School Surabaya. Keempatnya diperiksa secara bersamaan.

Dalam perkara ini, saksi Lauw Vina menceritakan bagaimana kronologis kejadian. Menurut Lauw Vina, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 25 Januari 2019 lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB di Marlion International School.

Waktu itu korban menjemput anaknya di sekolah tersebut. Karena parkiran penuh, korban mengganti pakaian anaknya didalam sekolah dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk kedalam gedung.

Saat menuju ke mobilnya, saksi korban dicaci maki oleh terdakwa dengan kata-kata kasar karena mobil terdakwa terhalang mobil saksi korban Lauw Vina, lantaran mobil terdakwa tidak bisa lewat.

“Dasar goblok,” ujar saksi menirukan perkataan terdakwa pada sidang tersebut.

Awalnya saksi korban tidak mengetahui kalau kata-kata kasar tersebut ditujukan pada dirinya. Kemudian saksi korban menyadari bahwa kata-kata kasar itu untuk dirinya karena tidak ada orang lain yang lewat disitu selain dirinya.

“Aku bilang ke dia (terdakwa) kamu sekolah nggak, ngomong biasa saja nggak usah ngomong kasar seperti itu,” ujar terdakwa.

Setelah saksi korban Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

Dengan terbawa emosi saat saksi korban Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina, hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina yang menyebabkan saksi terjatuh, sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya.

“Dalam posisi terduduk saya bingung apa yang harus saya lakukan, saya sampai tidak sadar kalau barusan saya tertabrak,” ujar saksi korban sambil menangis.

Saksi korban juga sempat menyatakan ke terdakwa akan melaporkan ke polisi atas apa yang dilakukan terdakwa namun justru terdakwa balik menantang. “Dia (terdakwa) malah bilang, laporkan saja,” ucapnya.

Dalam sidang kali ini, hakim ketua Yulisar menawarkan terdakwa dan saksi korban untuk berdamai dan saling memaafkan, namun tawaran itu ditolak oleh saksi korban yang menganggap bahwa itikad baik itu tidak ada dalam diri terdakwa. Apa yang diterangkan saksi korban ini juga dibenarkan oleh tiga saksi lainnya.

Sementara Andry Ermawan kuasa hukum saksi korban usai sidang menyatakan kliennya sudah menjelaskan secara detail bagaimana kronologis kasus ini. Bagaimana yang dialami kliennya sampai kakinya terlindas mobil terdakwa juga sudah dijelaskan.

“Saksi Security yakni pak Joko juga sudah menjelaskan pak Joko sempat mengejar mobil yang menabrak itu. Selain itu juga dari hasil visum sudah jelas adanya luka memar-memar, jadi saya berharap pada hakim yang memutuskan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Andry.

Terkait perdamaian yang ditawarkan hakim, Andry dapat memaklumi perasaan kliennya yang menolak tawaran hakim tersebut karena sejak awal memang tidak ada itikad baik itu dalam diri terdakwa.

Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.