Parlemen

Panlih Wabup, DPRD Trenggalek Laksanakan Sosialisasi Pemilihan

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 23 Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Trenggalek, melaksanakan rapat dengan agenda sosialisasi pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, Kamis (20/6/2019).

Pada rapat itu disampaikan,  bagaimana tatib (tata tertib) pemilihan dan calon yang diusulkan. Panlih dalam hal ini hanya menunggu lima partai politik pengusung untuk mengusulkan dua calon Wabup.

Disampaikan Wakil Ketua Panlih DPRD Trenggalek, Agus Cahyono agenda hari ini merupakan bagian dari proses pemilihan Wakil Bupati Trenggalek, dalam rangka mengisi kekosongan Wabup.

Sedangkan rapat ini menindaklanjuti telah ditetapkannya panitia pemilihan,  untuk selanjutnya berjalan sesuai alur yang telah di tentukan. Dan rapat kali ini mengagendakan sosialisasi oleh Panitia Pemilihan kepada seluruh tokoh masyarakat, partai politik dan eksekitif.

“Untuk proses pembahasannya sendiri, panitia pemilihan hanya menunggu usulan dari proses pengajuan yang diajukan oleh lima parpol pengusung. Sehingga selama dua pekan ini panitia pemilihan mempersiapkan diri untuk menerima pendaftaran dua nama calon,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, dua nama tersebut merupakan usulan dari lima partai politik pengusung yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat. Dua nama itulah yang nantinya akan memproses dua nama yang akan diajukan.

Dan dua nama itu ranahnya ada di partai pengusung. Jika mengatakan dimana rumitnya dalam proses pemilihan ini. Diprediksi rumitnya itu nanti ada di partai politik pengusung.

“Karena ada lima partai pengusung, bayangkan jika lima partai ini mempunyai calon masing-masing. Berarti harus tetap mengerucut ke dua nama. Jadi proses di lima Parpol untuk mengerucutkan dua nama ini yang krusial,” pungkasnya.