FaktualNews.co

Polisi Tahan Dua Pembunuh dan Pembakar Mayat Tinggal Tengkorak di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1318 kali Penulis:
Polisi Tahan Dua Pembunuh dan Pembakar Mayat Tinggal Tengkorak di Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Lokasi mayat terbakar tinggal tengkorak di Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto terus berupaya mengungkap kebenaran pembunuhan sadis seorang wanita yang dibakar tinggal tengkorak di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Meski belum berani memastikan identitas tengkorak karena masih menunggu tes DNA, polisi sudah menahan dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan korban. Hal ini lantaran polisi telah mendapati bukti-bukti yang cukup kuat untuk melakukan penahanan keduanya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, sebelumnya polisi telah meringkus 3 pria yang diduga membunuh dan membakar wanita berinisial SR (55), warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Namun, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan polisi hanya menahan dua orang yang diduga sebagai pembunuh perempuan yang diduga asal Sidoarjo.

Ketiga pria tersebut berinisial WY (26), menantu tiri SR asal Kecamatan Buduran, serta ML (23) dan MI alias LM (20), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto yang merupakan teman akrab WY. Mereka diringkus pada Senin (3/6/2019). Kini status mereka sudah menjadi tersangka pembunuhan SR.

Namun sampai saat ini, polisi hanya menahan WY dan ML. Sementara MI disangka dengan Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian seseorang. Ancaman hukuman 9 bulan penjara dalam pasal itu membuat MI tak ditahan. Dia dinilai hanya berperan membantu membakar mayat SR.

“Kita tida mau gegaba dalam menentukan ini semua, sebab Tes DNA juga belum tuntas,” ungkapnya.

Meskipun ketiga pelaku mengakui membunuh dan membakar SR, potensi adanya korban lain tetap ada. Bisa saja tengkorak yang ditemukan pencari rumput pada Minggu (2/6/2019) itu milik korban lainnya.

Fery menjelaskan, penahanan WY dan ML karena keduanya disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain berdasarkan pengakuan pelaku, penahanan tersebut juga didukung bukti yang sudah kuat.

“Keduanya kami tahan karena kami kenakan pasal berlapis, pembunuhan dan pencurian, ancaman hukumannya seumur hidup,” kata Fery, Kamis (20/6/2019).

Dalam kasus ini, WY diduga menjadi eksekutor pembunuhan SR. Dia menghabisi mertuanya sendiri dengan menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman mobil. Selanjutnya WY meminta bantuan ML untuk membakar tubuh SR di perkebunan Desa Kesemen. Setelah tiga kali membakar jasad SR, barulah ML meminta bantuan MI untuk membakar keempat kalinya. Dengan mengunakan empat ban bekas.

“Dua ban bekas trucuk dan dua lainya mengunakan ban sepeda motor,” jelasnya.

Sementara terkait pasal pencurian dengan kekerasan yang juga disangkakan kepada WY dan ML, kata Fery, lantaran barang berharga milik SR telah raib. Yaitu sepeda motor Honda Scoopy, perhiasan kalung dan cincin, uang Rp 50 ribu, jam tangan dan ponsel.

“Kalau versinya pelaku saat akan dibakar diambilin barangnya. Dari pengakuan itu kami cek kebenarannya,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah tengkorak manusia ditemukan Mukadi, pencari rumput di kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Saat ditemukan, pada Minggu (02/06/2019). Tengkorak manusia ini bekas dibakar. Setelah di lakukan olah TKP, tengkorak manusia tersebut dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin