Hukum

Sebagai Saksi Kasus Korupsi YKP Surabaya, Walikota Risma Akan Ditanya Soal Aset yang Hilang

SURABAYA, FaktualNews.co –  Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim Kamis (20/6/2019) hari ini.

Dalam pemeriksaannya nanti, Risma begitu panggilan akrabnya, akan ditanya seputar aset yang hilang di PT YKP dan Yekape. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disinyalir mencapai triliunan rupiah.

Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Kajati Jatim, Sunarta, dihadapan awak media sesaat sebelum meninggalkan gedung Kejati Jatim, pagi tadi.

“Kita akan meminta keterangan (kepada Risma), tentang aset yang hilang itu apa,” kata Sunarta.

Penyidik Pidsus Kejati Jatim, lanjut Sunarta, juga akan menanyakan perihal langkah-langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya penyelamatan aset milik kedua eks BUMD tersebut waktu itu, “Terus apa yang sudah dilakukan selama ini,” lanjutnya.

Menurut Kajati Jatim, pemeriksaan saksi-saksi dibutuhkan dalam ungkap kasus rasuah ini. Hanya untuk menegaskan beberapa bukti tertulis yang telah dibuat dalam dokumen hak angket Pansus DPRD Kota Surabaya tahun 2012. Yang merekomendasikan kepada pihak YKP dan PT Yekape agar mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya.

“Tapi pihak YKP nya tidak mau kan. Dokumen itu ada semua, hanya tinggal harus dinyatakan oleh saksi. Dalam rangka itulah,” ucap Sunarta.

Begitu pula kepada Armudji, selaku Ketua DPRD Kota Surabaya. Ia dipanggil sebagai saksi pada hari ini, dijelaskan Sunarta, lantaran pihak dewan dianggap mengetahui sejarah awal pembentukan kedua bekas perusahaan plat merah tersebut yang menggunakan APBD. Sehingga kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape.

“Data-data itulah yang kita cari. Sekaligus kesimpulannya itu aset Pemda kan itu memperkuat kita,” tutupnya.