FaktualNews.co

Buron Hampir 3 Tahun, Pelaku Curanmor Pasuruan Digaruk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1104 kali Penulis:
Buron Hampir 3 Tahun, Pelaku Curanmor Pasuruan Digaruk Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Pengungkapan aksi para tersangka dan barang buktinya hasil curanmor di Mapolres Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Rohim (25), remaja asal Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, diciduk anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (19/6/2019) sore.

Digaruknya pelaku yang dikenal raja tega terhadap korbannya ini, setelah diburu sejak Desember 2016 lalu. Rohim dalam pelariannya selama ini disebut telah membegal motor Honda Beat bernopol N 5099 TBD dan ponsel milik korban, M Fathurrozi (21), warga Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Yoga, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang kabur selama hampir 3 tahun tersebut.

“Tersangka kami amankan setelah tiga teman yang juga komplotannya ini, sudah tertangkap lebih dulu. Dari pengembangan, tersangka Rohim berhasil kita tangkap di rumahnya,” ujar dia, Kamis (20/6/2019).

Terungkap atas laporan korban, tersangka Rohim bersama pelaku lainnya, beraksi di Jalan Raya Bangil-Sukorejo, masuk wilayah Dusun Watulunyu, Desa Oro oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. Korban yang mengendarai motornya saat itu, langsung dipepet oleh dua pelaku dengan motor yang dipakai para pelaku.

Satu motor bertugas memepet dan mencabut kontak. Sedangkan pelaku yang menunggang motor lainnya mengancam dengan celurit. Korban tak berani melawan. Sambil ketakutan, motor dan ponselnya diserahkan ke pelaku.

Selang beberapa hari beraksi para komplotan ini, menjual motor hasil curiannya ke seorang penadah yang telah diketahui identitasnya.

Di hadapan polisi, tersangka Rohim mengaku mendapatkan bagian Rp 700 ribu dari penjualan motor hasil pembegalan tersebut. Hingga saat ini polisi terus mendalami kasus curanmor itu, untuk mengungkap pelaku lainnya.

Tersangka Rohim, bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin