TRENGGALEK, FaktualNews.co – LKPJ tahun anggaran 2018 disampaikan Bupati Trenggalek melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (21/6/2019). Paripurna kali ini membahas tentang penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
Samsul Anam mengatakan, Rapat Paripurna kali ini mengacu amanat Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, bahwa eksekutif wajib menyampaikan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD kepada legislatif paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran itu berakhir.
“LKPJ dalam rapat tadi langsung disampaikan Bupati Trenggalek, dengan tujuh laporan yang disampaikan,” terangnya.
Dijelaskan Samsul, tujuh laporan dalam LPJ ini yang disampaikan bupati antara lain, adalah realisasi anggaran (LRA), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), laporan operasional (LO), Neraca, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
“Kami sangat mengapresiasi capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih tiga kali oleh Pemkap Trenggalek secara berturut-turut. Prestasi ini diharapkan terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tuturnya.
Dari laporan yang disampaikan Bupati, tambah Samsul, bahwa dalam tahun 2018 pendapatan daerah dianggarkan Rp 1.783.656.956.465,47 dan terealisasi Rp 1.824.359.680.452,27 atau terealisasi 102,28%. Terdapat pelampauan Rp. 40.702.724.986,80 atau terlampaui 2,28%. Pendapatan asli yang dianggarkan Rp. 220.244.865.465,47 terealisasi Rp. 233.808.792.639,21 atau 106,16%. Terdapat pelampauan Rp. 13.563.927.173,74 atau sebesar 6,16%.
Untuk belanja daerah tahun 2018 dianggarkan Rp 1.946.046.774.834,78. Rencana belanja daerah ini terealisasi 89,74% atau sebesar Rp 1.746.458.163.644,87.
“Sedangkan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tahun anggaran 2018 Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 240.280.287.804,84. Setelah ini akan kami bahas dalam sidang paripurna berikutnya sampai dengan raperda ini menjadi Perda,” tutup Samsul