FaktualNews.co

Gelapkan Tanah Kavling di Sidoarjo, Warga Kediri Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1209 kali Penulis:
Gelapkan Tanah Kavling di Sidoarjo, Warga Kediri Diringkus
FaktualNews.co/Alfan/
Tersangka penggelapan dan penipuan yang diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan tanah. Tersangkanya adalah Heru Susanto (35) warga Jl. G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, pengungkapan kasus jual beli tanah kavling yang terletak di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu bermula dari laporan masyarakat.

“Tersangka berhasil kami amankan beserta barang buktinya antara lain kwitansi pembayaran dari pembeli, surat perjanjian jual beli tanah kavling notaris, brosur, denah lokasi dan uang tunai Rp 220 juta,” ucap Kompol Muhammad Harris, Jum’at (21/6/2019).

Harris menjelaskan, tanah kavling tersebut dijual oleh tersangka sejak tahun 2016 sampai 2018 dan mendapatkan pembeli sekitar 78 orang. Namun, tanah yang dijual oleh Direktur PT. Waringin Karya Samudra (WKS) dengan nama De Milenium tersebut, ternyata belum melunasi pembayaran tanah kepada para pemilik yaitu para petani gogol.

Sehingga, sebanyak 78 pembeli yang mayoritas mengetahui jual beli tanah kavling itu melalui spanduk, brosur sampai iklan melalui media sosial dan sudah melakukan pembayaran lunas antara Rp 20 sampai Rp 50 juta, belum juga dapat menguasai tanah tersebut.

“Modusnya, tersangka ini membeli tanah kemudian dijual lagi berupa tanah kavling. Banyak yang membeli, warga disekitar saja mencapai 70 orang. Nah, uang hasil pembayaran di putar lagi untuk membeli tanah, istilahnya gali lobang tutup lobang,” terangnya.

Karena sudah bertahun-tahun tersangka menjalankan bisnisnya tersebut, Harris melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengetahui lokasi-lokasi lain. “Mungkin saja terjadi di lokasi lain, makanya masih kami selidiki,” ujar Harris yang menambahkan dengan menyebut pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP yang menjerat tersangka.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin