FaktualNews.co

Pasca KM Arin Jaya Karam, DPRD Sumenep Soroti Kinerja Dinas Perhubungan 

Advertorial     Dibaca : 944 kali Penulis:
Pasca KM Arin Jaya Karam, DPRD Sumenep Soroti Kinerja Dinas Perhubungan 
FaktualNews.co/Supanjie/
 Anggota Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi.

SUMENEP, FaktualNews.co – Pasca kecelakaan laut yang menimpa KM Arin Jaya dengan 60 penumpangnya di perairan Gili Iyang, Sumenep. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep,  M. Ramzi mengatakan, Dishub setempat pastinya sudah mengantongi kriteria antara kapal yang layak beroperasi dan tidak. Namun kontrol terhadap transportasi laut dinilainya masih cukup minim, bahkan terkesan diabaikan.

“Seharusnya Dishub terus melakukan kontrol terhadap transportasi laut. Sehingga kejadian seperti ini sudah bisa dipantau, termasuk bisa diantisipasi sejak dini,” terangnya, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, banyaknya transportasi laut yang dimiliki perseorangan juga disorot oleh Anggota Komisi III DPRD Sumenep ini. “Pasalnya perahu yang dimiliki perseorangan yang beroperasi mengangkut orang atau barang tidak bisa menjamin keselamatan penumpang,” imbuhnya.

Termasuk pula, lanjut politisi muda partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ujung timur pulau Madura ini. Di tengah gencarnya promosi wisata bahari di Sumenep,  harusnya diimbangi dengan keberadaan transportasi laut yang memadai, utamanya destinasi wisata yang posisinya berada di kepulauan, yang masih membutuhkan akses transportasi laut.

“Saat ini Kabupaten Sumenep, sudah memiliki sejumlah destinasi wisata kepulauan yang luar biasa di kenal wisatawan baik lokal maupun manca negara, sudah selayalnya Dishub menyiapkan kapal layak sesuai kriteria, baik kapal penumpang atau pun kapal barang yang bisa beroperasi layaknya taksi,” tegas Ramzi.

Selain menyorot kinerja dinas perhunungan setempat, Ramzi juga mempertanyakan peran Sahbandar yang seharusnya menentukan layak atau tidaknya kapal laut itu beroperasi.

“Seharusnya tidak diberi izin kalau kapal itu sudah diketahui tidak layak beroperasi, kecuali kapal itu berangkat dari pelabuhan yang tidak ditentukan atau tidak termonitor dari KSOP. Tapi, kalau itu berangkat dari pelabuhan yang yang sudah ditentukan, mestinya KSOP tau layak atau tidaknya,” tukasnya. (*)

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin