Satpol PP Pasuruan Tertibkan Banner dan Spanduk Kadaluarsa
PASURUAN, FaktualNews.co – Puluhan petugas Satpol PP Kota Pasuruan, menertibkan sejumlah banner dan spanduk bersifat komersial yang terpasang di kawasan jalur strategis di Kota Pasuruan, Kamis (20/6/2019) siang. Penertiban di sejumlah lokasi tersebut dilakukan, lantaran media promosi itu sudah kadaluarsa.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Yanuar mengatakan, penertiban dilaksanakan karena adanya laporan dari instansi terkait banyak banner dan spanduk komersial yang sudah berakhir masanya.
“Dengan berdasar ketentuan yang ada, maka kami melaksanakan prosedur sebagaimana peraturan daerah,” katanya, Kamis (20/6/2019).
Dikatakannya, dari pelaksanaan penertiban yang melibatkan beberapa personil Satpol PP, dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada dan lokasi lainnya. Dari penertiban tersebut, sekitar 34 buah banner dan spanduk diturunkan, yang kebanyakan di pasang di pohon-pohon.
“Penertiban dilakukan mulai pagi hingga siang hari,” terang dia.
Pihaknya menghimbau pada para pemohon agar mengikuti aturan terkait perizinan yang diberlakukan sesuai dengan yang diarahkan di lokasi pemasangannya.
“Sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang reklame sudah jelas aturannya. Karena kalau ditertibkan karena tak sesuai tempat pemasangan, kebanyakan ada komplin,” tutup dia.