Simpan Ganja dalam Kulkas, Warga Gedangan Sidoarjo Diringkus
SIDOARJO, FaktualNews.co – Yonif Rosdianto alias Kembon (23), asal Jalan Gajahmada, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo. Ia digelandang ke Mapolsek, lantaran kedapatan memiliki ganja.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Suswoko mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat anggotanya melakukan operasi rutin diwilayah hukumnya. “Saat operasi rutin ada yang lapor, kemudian kami lakukan penyelidikan,” ucapnya, Jum’at (21/6/2019).
Hasil penyelidikan, petugas menemukan seseorang terduga yang kerap bertransasksi sabu. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan ganja yang disimpan di dalam kulkas.
“Dalam kulkas itu ada 140 gram ganja yang terbungkus tas kresek dan ada 9 bungkus plastik masing-masing berisi 3,4 gram ganja yang siap edar,” terangnya.
Berbekal barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan termasuk penangkapan pemasoknya,” kata Heri.
Sementara itu, Yonif Rosdianto mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari seseorang berinisial ZG (DPO). Tersangka kerap membeli kepada ZG dan biasa melakukan pertemuan di kawasan Rungkut, Surabaya.
“Saya dapat barang dari dia (ZG.Red). Biasa ketemuannya di kawasan Rungkut, Surabaya. Terkahir itu saya beli barang Rp 3,5 juta,” akuh tersangka.
Sebagian ganja hasil kulakan kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Sebagian lagi masih utuh, dan semua disimpannya di dalam kulkas rumahnya dengan tujuan agar awet. “Supaya awet saja,” pungkas Yonif Rusdianto.