FaktualNews.co

Terkait Kasus YKP dan PT YEKAPE Surabaya, Kejati Jatim Bakal Periksa Bambang DH

Hukum     Dibaca : 1091 kali Penulis:
Terkait Kasus YKP dan PT YEKAPE Surabaya, Kejati Jatim Bakal Periksa Bambang DH
FaktualNews.co/istimewa
Mantan Walikota Surabaya, Bambang DH.

SURABAYA, FaktualNews.co Walikota Surabaya, Tri Rismaharini telah memberikan kesaksiannya dihadapan penyidik Kejati Jatim soal dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, pada Kamis, 20 Juni 2019 kemarin.

Usai Tri Rismaharini, selanjutnya giliran mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim.

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi menyampaikan, pemeriksaan kepada Bambang DH rencananya akan dilakukan pekan depan bersama delapan orang lainnya.

“Minggu depan ini ada sekitar delapan lah ya. Ada Bambang DH mantan Walikota (Surabaya), Sartono yang YKP sisa-sisa itu ada. Terus dari keuangan YKP dan lagi mantan ajudan Bambang DH,” ujar Didik Farkhan dikantornya, Jum’at (21/6/2019).

Pemeriksaan, akan dimulai hari Selasa, Rabu dan Kamis esok secara berturut-turut. Pihaknya pun mengaku telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada mereka.

Alasan Kejati Jatim memanggil Bambang DH, dikatakan Didik. Karena pihaknya menilai, mantan orang nomor satu di Surabaya tersebut tahu seluk beluk tentang perkara YKP dan PT YEKAPE semenjak lepas dari Pemkot Surabaya.

“Beliau juga sebagai walikota (Surabaya) dulu, pengganti dari Pak Sunarto itu kan minimal banyak yang tahu mengenai perjalanan YKP ini, mulai cerainya YKP dari Pemkot itu,” ucap Didik.

Dengan pemeriksaan ini, pihaknya berharap dapat segera menemukan titik terang kasus dugaan korupsi senilai triliunan rupiah tersebut. Paling tidak, ada bukti baru yang dapat dibuat dasar dalam penetapan tersangkanya.

“Minimal menambah alat bukti pendukung,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin