FaktualNews.co

Ungkap Korupsi di YKP dan PT YEKAPE Surabaya, Kejati Jatim Gandeng PPATK dan BPKP

Hukum     Dibaca : 1238 kali Penulis:
Ungkap Korupsi di YKP dan PT YEKAPE Surabaya, Kejati Jatim Gandeng PPATK dan BPKP
FaktualNews.co/Dofir/
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejati Jatim serius menangani kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE Surabaya senilai triliunan rupiah. Untuk mengungkapnya, pihak kejaksaan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita juga sudah ke PPATK dan blokir sudah seluruh (rekening yayasan)nya sudah diblokir,” tandas Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Nomor 54, Surabaya, Jum’at (21/6/2019).

Selain menggandeng PPATK, pihak BPKP juga menyatakan kesediaannya membantu Kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Pemkot Surabaya tersebut, “BPKP sudah ada jawaban, dan bersedia membantu. BPKP ya bukan BPK,” tegasnya.

Sementara untuk melacak aset YKP dan PT YEKAPE yang diduga kuat milik Pemkot Surabaya. Didik menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Intelijen Yustisial Kejaksaan dengan melakukan aset rising. Yakni, langkah pelacakan hingga penyitaan aset untuk pemulihan kerugian negara melalui lelang aset.

“Yang jelas kita telah kirim surat ke Kasie Intel (Kejati Jatim) untuk aset rising. Nanti sejauh mana bisa tanya langsung ke beliaunya (Kasie Intel), karena untuk aset rising itu ke bidang Intel,” tutupnya.

Namun ia menyebut, aset YKP dan PT YEKAPE senilai triliunan rupiah tersebut kebanyakan berupa aset properti seperti rumah dan lahan. Meski begitu, pihaknya juga menemukan beberapa aset tunai yang tersimpan di tujuh bank.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah memblokir rekening YKP dan PT YEKAPE Surabaya yang ada di beberapa bank, sejak Jum’at (14/6/ 2019) lalu.

Pemblokiran ini dilakukan, guna mempermudah pengusutan kasus dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE Surabaya. Serta mencegah dana keluar rekening.

Beberapa rekening yang diblokir meliputi rekening ada di bank BNI, bank BRI, Bank Muamalat, bank Bukopin, bank BTN dan bank BTN Syariah. Jenis tabungan pun bermacam-macam, mulai dari rekening tabungan konvensional hingga giro.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin