FaktualNews.co

Ungkap Korupsi YKP dan YEKAPE, Kejati Jatim Jamin Tak Rugikan Warga

Hukum     Dibaca : 1126 kali Penulis:
Ungkap Korupsi YKP dan YEKAPE, Kejati Jatim Jamin Tak Rugikan Warga
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE Surabaya, tengah menjadi sorotan. Sebab Kejati Jatim saat ini sedang berusaha mengungkap dugaan adanya korupsi ditubuh yayasan yang bergerak dibidang penyediaan lahan dan perumahan bagi masyarakat tersebut senilai triliunan rupiah.

Kendati demikian, pihak Kejati Jatim menjamin perkara yang ditanganinya itu, tidak akan merugikan masyarakat andaikata ada langkah penyitaan aset YKP dan PT YEKAPE Surabaya.

“Kita tidak akan merugikan masyarakat, kita tidak akan merugikan masyarakat,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi dikantornya, Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Nomor 54, Surabaya, Jumat (21/6/2019).

Ia bercerita, suatu ketika ada masyarakat penghuni rumah di YKP hendak mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Khawatir akan timbul permasalahan dikemudian hari. BPN lantas berkonsultasi kepadanya. Karena BPN, menganggap yayasan sedang bermasalah. Didik lantas meminta kepada BPN, tak ragu mengeluarkan sertifikat.

“Kemarin ada yang mau melunasi ya silahkan BPN terbitkan sertifikat, kita nggak ingin merugikan masyarakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin