FaktualNews.co

Calon Lebih Lima Orang, Pilkades di Jember Gunakan Sistem Tes

Birokrasi     Dibaca : 1638 kali Penulis:
Calon Lebih Lima Orang, Pilkades di Jember Gunakan Sistem Tes
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Berbeda dengan proses pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) akan memberikan tes jika kandidat calon lebih dari lima orang. Hal itu dilakukan, karena sesuai aturan kandidat tidak lebih dari 5 orang. Terkait masa pendaftaran bakal calon kepala desa (kades), dimulai pada tanggal 11 – 19 Juli 2019.

“Apabila ternyata jumlah kandidat lebih dari lima orang, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberikan tes untuk menyeleksi para kandidat sesuai aturan yang berlaku yaitu kandidat tidak lebih dari lima orang,” kata Kepala Dispemasdes, Eko Heru Sunarso saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (22/6/2019).

Ia menjelaskan, dalam pilkades serentak ini, ada perbedaan dibandingkan pilkades sebelumnya, khususnya persyaratan adiministratif bagi para calon.

“Jadi untuk jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Berbeda halnya jika calon dari Penggatian Antar Waktu (PAW) maksimal tiga orang. Namun jika ternyata yang lolos verifikasi dari panitia lebih dari lima orang, maka akan dilaksanakan tes di Kantor Pemkab Jember,” jelasnya.

Pihaknya pun akan menyediakan soal untuk menyeleksi calon kades yang ada. Kata pria yang juga mantan Kepala Dinas Sosial ini mengatakan, dalam pelaksanakan pilkades serentak ini, para tokoh masyarakat, agama dapat ikut serta berperan aktif menyukseskan pilkades

“Sehingga nantinya untuk menentukan pemimpin yang amanah, dan sedapatnya berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Adapun jadwal sosialisasi dan pembekalan persiapan pelaksanaan Pilkades, dilaksanakan pada 1 – 5 Juli 2019. Kemudian dilanjutkan masa pendaftaran bakal calon kades mulai 11 – 19 Juli 2019.

“Nantinya akan dilakukan penelitian berkas, untuk diverifikasi, dan masa perbaikan berkas dan penetapan nomor urut calon kades pada 21 – 25 Juli 2019, tahapan masa kampanye yang akan dilakukan pada 20 – 22 Agustus,” terangnya. Juga ada masa tenang yakni pada 2 – 4 September 2019.

“Sementara untuk teknis pemilihan akan terbagi dalam empat hari pada tanggal 5 September, 12 September, 19 September, dan 26 September,” sebutnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin