FaktualNews.co

Dua Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibakar Tinggal Tengkorak di Mojokerto, Dijerat Pasal Berlapis

Peristiwa     Dibaca : 1094 kali Penulis:
Dua Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibakar Tinggal Tengkorak di Mojokerto, Dijerat Pasal Berlapis
FaktualNews.co/Amanullah/
Barang bukti berupa mobil bernopo W 1605 NO yang disita dari kedua pelaku pembakar mayat tinggal tengkorak di Mojokerto

MOJOKERTO.Faktualnews.co Dua pelaku pembunuh sekaligus pembakar mayat wanita berinisial SR (55), warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Akhirnya dijerat dengan pasal berlapis.

Para pelaku yang ditahan yakni berinisial WY (26), menantu tiri SR asal Kecamatan Buduran, serta ML (23) warga Kecamatan Trawas, Mojokerto. Keduanya disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, sembari menunggu hasil tes DNA, penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan sadis dengan cara dibakar masih terus kembangkan.

Fery menyebutkan, setelah jasad korban, SR (54), dibakar hingga empat kali di kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro,  Kabupaten Mojokerto, pelaku juga menjarah barang berharga milik korban. ’’Hasil sidik, ada fakta baru yang kami temukan,’’ ungkap Fery.

Dari pengakuan pelaku, setelah jasad korban dibakar, terlebih dulu, pelaku WY dan ML melucuti barang berharga milik korban. Di antaranya, perhiasan berupa kalung dan cincin imitasi, jam tangan, handphone serta uang Rp 50 ribu. WY juga terbukti menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

“Ada juga yang sudah kami sita dari terduga pelaku berupa jam tangan. Lainnya masih kami telusuri, “tuturnya.

Fery juga berujar, penahanan kedua pelaku, juga dikuatkan dengan pengakuan saksi, yang sebelumnya sempat menjadi perantara penjualan barang-barang hasil rampasan milik korban.

Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) orang yang menjadi perantara juga mengaku pernah menerima barang dari pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian material belasan juta rupiah.

Selain itu, kedua pelaku yang ditahan juga mengakui peran yang mereka lakukan dalam insiden pembunuhan berencana tersebut.

Hal itu juga didukung dari hasil analisa Dokpol Polda Jatim yang menyebutkan tengkorak korban diketahui berjenis kelamin perempuan. ’’Usianya juga di atas 50 tahun,’’ tegasnya.

Tapi, lanjut Fery, karena korban sudah tidak bisa dikenali. Hanya menyisahkan tengkorak. Untuk kevalidan korban itu benar-benar SR, perlu adanya tes DNA. ’’Makanya, sebagai pembanding kami juga lakukan tes DNA terhadap anak kandung SR, berinsial CH,”terangnya.

CH, 37, warga Buduran, Sidoarjo ini sebelumnya melaporkan atas hilangnya ibunya sebulan lalu. Terhitung sejak ditemukan tengkorak di atas abu pembakaran. Dengan demikian, hasil tes DNA ini menjadi kunci serangkaian fakta dan proses penyidikan yang sudah dilakukan. ’’Itu sekaligus bentuk kehati-hatian polisi dalam menangani perkara,’’ ujar Fery

Diberitakan sebelumnya, sebuah tengkorak manusia ditemukan Mukadi, pencari rumput di kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Saat ditemukan, pada Minggu (02/06/2019). Tengkorak manusia ini bekas dibakar.

Setelah di lakukan olah TKP, tengkorak manusia tersebut dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya.

.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin