FaktualNews.co

Petugas Amankan Mobil Bermuatan Kayu Jati Ilegal di Situbondo

Kriminal     Dibaca : 1254 kali Penulis:
Petugas Amankan Mobil Bermuatan Kayu Jati Ilegal di Situbondo
FaktualNews.co/Fathul Bahri/
Petugas mengamankan sejumlah potongan kayu diduga hasil pembalakan liar di Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas gabungan antara Polsek Kendit, Situbondo bersama dengan petugas Perhutani KRPH Klabang, Bondowsoso, berhasil mengamankan mobil Kia Prigio bernopol B 1911 TVI yang mengangkut sebanyak 12 balok kayu jati ilegal di Jalan Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (22/6/2019).

Selain berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 balok kayu jati illegal. Petugas gabungan juga berhasil mengamankan sopir mobil berwarna gold bernama Asmari 49, warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap truk pengangkut kayu jati ilegal itu, berawal dari petugas gabungan yang sedang melakukan patroli di sekitar hutan. Nah, saat melintas di Jalan Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo, petugas gabungan berpapasan dengan truk yang sedang mengangkut 29 gelondong kayu jati.

Mendapati mobil berwarna gold yang mencurigakan, petugas langsung menghentikan Asmari selaku sopir truk tersebut. Setelah diperiksa didalam mobil tersebut diketaui mengangkat 12 balok kayu jati ilegal. Bahkan, saat ditanyakan tentang dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut, Asmari selaku pemilik tidak dapat menunjukan dokumen tentang kepemilikan kayu jatinya.

Sehingga untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Asmari selaku sopir mobil Kia Prigio dan pemilik sebanyak 12 balok kayu jati ilegal tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kendit, Kabupaten Situbondo.

“Saya beli kepada Uddin warga Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso seharga Rp12 juta, namun saya baru bayar Rp1 juta,” keta pengakuan Asmari kepada petugas gabungan, Sabtu (22/6/2019).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir truk dan pemilik kayu jati tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kendit, Situbondo.

“Jika Asmari terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 83 huruf A dan B Jo pasal 12 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pengrusakan hutan,” kata Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin