FaktualNews.co

Pilkades, Hanya 11 Desa di Situbondo Gunakan Sistem Pemilihan E-Voting

Birokrasi     Dibaca : 1789 kali Penulis:
Pilkades, Hanya 11 Desa di Situbondo Gunakan Sistem Pemilihan E-Voting
FaktualNews.co/Fathul Bahri/
Ilustrasi e-voting

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pada Nopember 2019 mendatang, tercatat sebanyak 115 desa di Kabupaten Situbondo, yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, dari sejumlah desa tersebut tercatat sebanyak 11 desa yang akan menggunakan pemilihan sistem E-Voting atau pemilihan berbasis elektronik. Sedangkan sebanyak 104 tetap menggunakan surat suara.

Sebanyak 11 desa yang akan melangsungkan Pilkades E- Voting, yakni Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, dan lima desa di Kecamatan Kendit, masing-masing adalah, Desa Klatakan, Desa Bugeman, Desa Rajekwesi, Desa Balung dan Desa Kukusan. Empat desa lainnya di Kecamatan Arjasa, yaitu Desa Bugeman, Desa Ketowan, Desa Kedungdowo dan Desa Lamongan.

Kabid Bina Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Yogie Kripsian Sah megatakan, Pilkades serentak akan dilaksanakan pada Oktober 219 mendatang. ”Untuk saat ini, baru sebanyak 11 dari 115 desa akan melangsung Pilkades e-voting karena terbatasnya fasilitas. Sedangkan 104 desa tetap memilih gambar menggunakan surat suara,”ujar Yogie Kripsiah Sah, Sabtu (22/6/2019).

Menurutnya, pihaknya sudah mulai mempersiapkan s pesta demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Situbondo. Bahkan, saat ini sudah 88 desa terbentuk kepanitiaan Pilkades. Sedangkan pembentukan panitia Pilkades pada 27 desa di Kabupaten Situbondo itu, akan dirampung pada Juli 2019 mendatang.

“Memang tak semua desa yang akan melangsung Pilkades sudah bisa membentuk panitia. 88 desa yang sudah selesai membentuk panitia adalah desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang,”bebernya.

Yogie menegaskan, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir Desember mendatang belum diperkenankan membentuk panitia. Sesuai Peraturan Bupati (Pebup), bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirimkan surat pemberitahuan masa jabatan kepada desa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Selanjutnya, sepuluh hari setelah pemberitahuan tersebut BPD diminta membentuk panitia Pilkades.

“Oleh karena itu, sebanyak 27 desa yang belum membentuk panitia Pilkades tersebut, termasuk Kades yang masa jabatannya berakhir Desember. Yogie mengaku, tahapan Pilkades baru akan dimulai setelah semua desa selesai membentuk panitia,”katanya.

Lebih jauh Yogie memastikan, jika pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Situbondo itu, akan dilaksanakan pada Oktober 2019 mendatang. Sedangkan penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut masih menunggu pengesahan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin