FaktualNews.co

Bambang DH Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus YKP dan PT Yekape

Hukum     Dibaca : 996 kali Penulis:
Bambang DH Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus YKP dan PT Yekape
FaktualNews.co/Dofir/
 Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Terkait  kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE Surabaya. Sejumlah pihak dimintai kesaksiannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (Kejati Jatim). Mereka diantaranya, Walikota, Tri Rismaharini hingga Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji.

Selain itu, mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, juga tak luput dari pemeriksaan kasus korupsi yang terjadi pada dua bekas badan usaha milik Pemkot Surabaya tersebut. Rencananya, Bambang DH, akan menjalani pemeriksaan Senin (24/6/2019) hari ini.

Akan tetapi, pemeriksaan kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, ditunda.

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi, menyampaikan Bambang DH meminta pemeriksaan agar ditunda besok, lantaran yang bersangkutan ada kegiatan lain.

“Pak Bambang DH minta izin besok hadirnya (dalam pemeriksaan),” tulis Aspidsus Didik Farkhan dalam pesan medsos kepada media ini.

Permintaan penundaan jadwal pemeriksaan dikatakan Didik Farkhan, sudah disampaikan Bambang DH kepada jajarannya sebelumnya. Kendati demikian, ia tak menyebut alasannya.

“Sudah minta pengunduran jadwal,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin