Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Seorang Pria di Blitar Diringkus Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Hari Kriswanto(26) Warga Dusun Ngebel, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Hari diduga kuat mencuri kayu jati milik Perhutani di petak 9E RPH Ngubalan, BPKB Rejotangan, KPH Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanudin mengatakan, Hari ditangkap terbukti menebang pohon jati milik Perhutani sebanyak tiga batang pohon jati. Pelaku memotong dengan cara memakai gergaji tangan.
“Setelah tiga batang terpotong. Pelaku ini kemudian memotongi kayu jati menjadi 18 batang. Dengan ukuran dua meter per batang, “kata Iptu Burhanudin Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut Burhan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah sebanyak 18 batang pohon jati, tiga buah tungak jati, serta satu unit sepeda motor Honda grand milik pelaku.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf C UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, “jelasnya.