FaktualNews.co

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Seorang Pria di Blitar Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1290 kali Penulis:
Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Seorang Pria di Blitar Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Barang bukti kayu jati yang berhasil diamankan petugas.

BLITAR, FaktualNews.co – Hari Kriswanto(26) Warga Dusun Ngebel, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Hari diduga kuat  mencuri kayu jati milik Perhutani di petak 9E RPH  Ngubalan, BPKB Rejotangan, KPH Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanudin mengatakan, Hari ditangkap terbukti menebang pohon jati milik Perhutani sebanyak tiga batang pohon jati. Pelaku memotong dengan cara memakai gergaji tangan.

“Setelah tiga batang terpotong. Pelaku ini kemudian memotongi kayu jati menjadi 18 batang. Dengan ukuran dua meter per batang, “kata Iptu Burhanudin Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut Burhan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah sebanyak 18 batang pohon jati, tiga buah tungak jati, serta satu unit sepeda motor Honda grand milik pelaku.

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf C UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, “jelasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin