BLITAR, FaktualNews.co- Pro kontra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi juga terjadi di Kota Blitar. Terkait itu, DPRD Kota Blitar, Senin (24/6/2019) melakukan dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan Provinsi terkait penerapan sistem ini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, kalau sistem zonasi yang mengandung maksud untuk pemerataan pendidikan ini belum waktunya diterapkan saat ini. Sebab secara infrastruktur dan SDM guru saat ini juga masih belum merata.
Dia berpendapat jika dalam urusan pemerataan tidak harus sama rata. Saat ini terjadi adalah sarana prasarana di sekolah berbeda cukup jauh. Dicontohkan, di SMAN 1 Kota Blitar, fasilitasnya lebih bagus dibanding SMAN 4 Kota Blitar yang tergolong sekolah baru berdiri.
“Zonasi ini terlalu cepat dilaksanakan tanpa melakukan kajian dan tidak dipertimbangkan dampak-dampaknya hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Seperti hari ini kita memanggil Cabang Dinas Pendidikan Provinsi karena kita ingin menggali bagaimana selama ini penerapan sistem zonasi dan tanggapan dari guru tanggapan dan masyarakat,” ujar Nuhan.
Menurut dia, masalah yang banyak dikeluhkan orang tua maupun guru adalah adanya siswa yang tidak mendapat sekolah akibat sistem zonasi ini. Sebab siswa yang ingin bersekolah di sekolah favorit menjadi kandas keinginannya akibat terkendala rumah tinggal yang jauh dari sekolah favoritnya.
“Dampak kedepannya sistem zonasi ini akhirnya tidak memotivasi siswa untuk belajar dengan baik. Siswa hanya berorientasi bagaimana mendapatkan tempat tinggal yang dekat dengan sekolah yang menjadi poin tinggi untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan,” ungkap politisi dari partai PPP ini.
Sementara Kepala Pengawas Wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Dinas Pendidikan Provinsi, Karno menanggapi pandangan dewan terkait sistem zonasi yang merugikan masyarakat ini akan menyampaikan ke kepala dinas untuk di evaluasi.
Menurut Karno kalau sistem zonasi ini yang menggunakan dasar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini sudah dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan instruksi gubernur.
Sebelumnya jalur zonasi 90 persen dan 10 persen jalur prestasi. Lantas di petunjuk teknis terbaru jalur prestasi menjadi dibesarkan menjadi 15 persen.
“Jadi wilayah kota/kabupaten tidak bisa membuat peraturan sendiri tapi mengikuti juknis dari dinas pendidikan provinsi,” katanya.