SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor berinisial EF hingga kini, belum ada tindak lanjut dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Alasannya pun tidak jelas.
Padahal, dua kasus dugaan pelanggaran ITE itu diketahui sudah tiga bulan lalu dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan pelapor Agus Ari Cahyadi selaku Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) dan Nur Fadil, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo.
Agus Arik Cahyadi mengatakan, sejak kasus ITE tersebut dilaporkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo hanya satu kali memanggil terlapor. Namun terlapor berinisial EF tidak hadir. Bahkan, hingga kini belum ada tindak lanjut dari penyidik.
“Panggilan pertama tidak hadir. Namun hingga kini, belum ada panggilan kepada terlapor EF. Masak hanya dipanggil satu kali dipanggil,” kata pria yang akrab dipanggil Arik, Senin (24/6/2019)
Menurutnya, penasihat hukum yang telah ditunjuk dirinya sudah berusaha menanyakan kepada penyidik Polres Situbondo. Namun ia justru diminta untuk menunggu dan bersabar.
“Saya dan Hendriansyah selaku kuasa hukum dalam perkara ini sudah cukup bersabar. Tapi sampai saat ini belum ada kepastiannya. Apa iya terlapor hanya cukup dipanggil satu kali saja dan tidak dilakukan pemanggilan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum dua pelapor dugaan ITE, Hendriansyah membenarkan, jika sejak dilaporkan dua perkara dugaan ITE tersebut ke Mapolres Situbondo belum mendapatkan kepastian hukumnya.
“Saya sudah berkali kali menanyakan prosesnya. Tapi selalu disuruh nunggu setelah lebaran. Tapi sampai sekarang belum juga ada pemanggilan,” kata Hendriansyah.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, bahwa dua laporan dugaan ITE itu terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo
“Sudah kami tanyakan dan proses hukumnya terus belanjut. Saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.