FaktualNews.co

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Belasan Miliar Rupiah, Digagalkan Bea dan Cukai Juanda

Internasional     Dibaca : 1334 kali Penulis:
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Belasan Miliar Rupiah, Digagalkan Bea dan Cukai Juanda
FaktualNews.co/Alfan/
Petugas gabungan saat menunjukkan barang bukti baby lobster di kantor Bea dan Cukai Juanda.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim gabungan Bea dan Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan Lanudal Juanda,  berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster melalui Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo.

Penggagalan penyelundupan dua jenis baby lobster tersebut sekitar 113.300 ekor. Diantaranya baby lobster mutiara sebanyak 6.905 ekor dan baby lobster pasir sebanyak 106.395 ekor senilai 17,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penggagalan penyelundupan baby lobster yang di simpan di empat koper dan dibawa oleh Iswanto dan Iskandar tersebut bermula dari adanya laporan. “Setelah kami tindak lanjuti ternyata benar,” ucapnya, Senin (24/6/2019).

Empat koper berisi baby lobster tersebut diamankan saat sudah berada di lambung pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854. Namun, dua orang pembawa koper, diduga sudah kabur saat petugas mencurigai barang bawaanya tersebut.

“Saat kami cari di kursi penumpang, ternyata dua orang tersebut sudah tidak ada,” terangnya.

Oleh petugas, empat koper tersebut kemudian diperiksa melalui mesin X-Ray dan saat dibuka untuk memastikan, ternyata benar terdapat seratusan ribu baby lobster. “Modusnya, baby lobster itu disimpan di dalam plastik dan dumasukkan koper,” katanya.

Sesuai kemasannya, lanjut Budi, barang tersebut hendak dibawa ke Singapura. “Kemungkinan lagi, barang tersebut dibawa ke Vietnam, di Singapura hanya tempat transit saja,” katanya.

Selain itu, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penyelundupan baby lobster itu. Menurutnya, beberapa data penumpang yang membawa empat koper berisi baby lobster tersebut sudah dikantongi.

“Data pembawa sudah kami ketahui, kini masih kami selidiki,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM I Surabaya Wiwid Supriono mengatakan terkait barang bukti yang berhasil diamankan tersebut secepatnya akan dilepas liarkan. “Secepatnya. Karena kalau tidak, resikonya kematian,” pungkas Wiwid.

Lokasi pelepas liaran tersebut tentunya di perairan yang ligkungan hidupnya cocok buat lobster. “Biasanya kita lepas liarkan di perairan yang cocok kalau tidak di Banyuwangi ya perairan Probolinggo,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin