FaktualNews.co

Tarik Ulur Kepemilikan Lahan, Rencana Penggusuran PKL Stasiun KA Jombang Tertunda

Nasional     Dibaca : 1244 kali Penulis:
Tarik Ulur Kepemilikan Lahan, Rencana Penggusuran PKL Stasiun KA Jombang Tertunda
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Nampak separuh jalan pintu keluar parkiran Stasiun Jombang masih ditempati lapak PKL tambal ban motor di Jalan Basuki Rahmad, Desa Kaliwungu, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co  – Rencana penggusuran lahan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di depan Stasiun Kereta Api (KA) Jombang ternyata hingga kini masih tarik ulur.

Hal itu karena dua pihak antara PT KAI dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) masing-masing mengklaim memiliki kewenangan terhadap lahan yang dijadikan para PKL untuk berjualan tersebut.

Pantauan di lokasi, hingga kini masih nampak sejumlah pedagang kaki lima seperti, tambal ban, warung kopi serta penjual rokok tetap mendirikan lapaknya di pinggir pagar parkiran Stasiun KA Jombang.

Padahal, sebelumnya pagar yang kemarin masih tertutup oleh papan seng itu sekarang sudah dibuka serta terlihat bangunan dalam stasiun bercat putih. Bahkan, nampak pintu keluar parkir sepeda motor sudah dibuka dibelakang PKL tambal Ban.

Diluar rencana tersebut, pihak BBPJN, Dwi Harianto, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan survey di lokasi itu. Menyusul adanya kabar dilakukan pengusuran PKL di wilayah tersebut

“Karena kita dapat informasi ada permasalahan di sana. Kita sebagai pengawas jalan ditugaskan ke sana melakukan survey,” ungkap Dwi, Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut Dwi menambahkan, dari hasil survey di lokasi, area yang kini ditempati oleh para PKL belum sepenuhnya selesai. Menurutnya dari masing-masing pihak  mengklaim lahan tersebut kewenangan PT KAI dan BBPJN. Namun, di BBPJN diklaim area yang rencananya dibuat trotoar jalan ini, merupakan lahan balai besar

“Untuk aset memang belum klir. PT KAI itu memakai sertifikat lama peninggalan Belanda, lahannya itu mulai dari stasiun sampai alun-alun. Kalau di balai besar itu pagar ke selatan ikut PT KAI. Sementara yang ke utara ikut balai besar, jadi artinya bangunan itu di atas lahan kita,” jelasnya.

Meski begitu, status lahan BBPJN juga belum kelar karena sertifikat belum jadi. Dwi juga menerangkan, sudah ada pertemuan antar kedua belah pihak.

Data rinci yang dikirim PT KAI, batas tanah dari rel KA berjarak 45 meter. Namun ,itu berbeda dengan data yang dikantongi BBPJN yang mengklaim bahwa lebar jalan nasional di ruas itu 18 meter.

“Untuk sertifikat jalan memang belum jadi, makanya masih tarik ulur. Batas tanahnya PT KAI dari rel itu 45 meter yang sudah dikasihkan ke kantor Surabaya 2018. Jadi untuk data yang kita kantongi mulai dari utara pagar PT KAI sampai trotoar alun-alun itu ikut kita (BBPJN),” terangnya.

Hingga kini pihak BBPJN belum bisa memastikan apakah lokasi yang sekarang ditempati oleh PKL diarea itu masuk kewenangan BBPJN ataukah milik PT KAI. Dwi menegaskan, pihaknya akan melaporkan ke Provinsi agar segera ditindaklanjuti atas keputusan tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan, tidak ada surat apapun yang diterima pihaknya terkait adanya rencana penggusuran itu.

“Pada intinya kita sudah kesana dan nanti kita laporkan ke Surabaya untuk ditindaklanjuti. Tetapi keputusannya menunggu instruksi dari pimpinan, sebab dari sana kan pakai peta lama dan tanahnya ikut PT KAI. Jadi tidak ada surat yang masuk ke kita,’’ pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin