FaktualNews.co

Beri Kesaksian Soal Korupsi YKP dan PT YEKAPE Surabaya, Bambang DH Datangi Kejati Jatim

Hukum     Dibaca : 1098 kali Penulis:
Beri Kesaksian Soal Korupsi YKP dan PT YEKAPE Surabaya, Bambang DH Datangi Kejati Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, Selasa (25/6/2019).

Ia tiba di kantor Korps Adhyaksa tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. Bambang tidak sendiri, ia ditemani dua rekannya.

“Tadi (Bambang DH) datangnya pukul 08.30 WIB. Undangannya kan pukul 09.00 WIB,”ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Sebelumnya, Bambang DH sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi senilai triliunan tersebut pada hari Senin, 24 Juni 2019 kemarin.

Namun, yang bersangkutan tengah dalam kunjungan kerja ke luar negeri bersama anggota DPRD Jatim yang lain.

Seperti halnya Armudji, sebelum memasuki ruang pemeriksaan Kejati Jatim, yang berada di lantai 5 Pidsus. Bambang DH lebih dulu menunjukkan bukti surat panggilan kepada petugas jaga. Selanjutnya, ia mengisi buku tamu secara elektronik yang terletak di ujung ruang tunggu.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya,  pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin