PASURUAN, FaktualNews.co – Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, kosong sejak bulan lalu.
Masyarakat yang ingin memperoleh identitas kependudukan harus bersabar menunggu ketersediaan blanko. Dan untuk sementara dengan surat keterangan (suket).
Kepala Dispendukcapil, Yudha Tri Sasangka, membenarkan, kalau pihaknya masih membutuhkan blanko e KTP. “Sejak sebulan ini, kami kekurangan blanko dari Kemendagri. Kami sudah berupaya meminta tambahan material e KTP tersebut untuk memenuhi pelayanan,” terang dia, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, kiriman blanko dari Kemendagri, terus menurun dan itupun sudah berlangsung lama. Untuk sementara, masyarakat yang mengurus e-KTP diganti surat keterangan pengganti e-KTP.
“Permasalahan kekurangan blanko dari pemerintah pusat itu, tak hanya dialami Kabupaten pasuruan saja, melainkan semua daerah se-Indonesia,” jelas Yudha.
Ia mengakui bahwa pihaknya rutin meminta kiriman blanko ke Kemendagri. Namun, lanjut Yudha, saat ini pihak Kemendagri masih lakukan pengadaan. Untuk menyiasati agar pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan, dilakukan pengurangan. “Saat kita ke Jakarta, hanya dijatah 500 lembar blanko saja,“ ungkap Yudha.
Pihaknya tak bisa berbuat banyak menghadapi problem itu. Mengingat, kebijakan pengadaan barang memang ada di Pemerintah Pusat. “Agar pelayanan pada masyarakat yang butuh administrasi kependudukan tetap terlayani, kita ganti surat keterangan. Surat ini bisa digunakan masyarakat untuk sehari-hari,” imbuhnya.