FaktualNews.co

Dibalik Polemik Penertiban PKL Stasiun Jombang, BBPJN dan KAI ‘Rebutan’ Lahan

Peristiwa     Dibaca : 1697 kali Penulis:
Dibalik Polemik Penertiban PKL Stasiun Jombang, BBPJN dan KAI ‘Rebutan’ Lahan
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Nampak separuh jalan pintu keluar parkiran Stasiun Jombang masih ditempati lapak PKL tambal ban motor di Jalan Basuki Rahmad, Desa Kaliwungu, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Stasiun Kereta Api Jombang berbuntut panjang. Sebab, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Jawa Timur saling mengklaim kewenangan samping ruas jalan nasional yang ditempati PKL.

Pengamat Jalan BBPJN, Jawa Timur Dwi Harianto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari PT KAI. Perihal hasil survey di lokasi, area yang kini ditempati oleh para PKL yang belum sepenuhnya selesai.

“Untuk aset memang belum clear. PT KAI itu memakai sertifikat lama peninggalan Belanda. Namun, setahu saya yang ditunjukkan oleh PT KAI di kantor itu bukan sertifikat tapi berupa peta dan tulisan jawa kuno,” kata Dwi kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Dwi, PT KAI mengklaim batas wilayah berdasarkan peta kepemilikannya dari rel ke arah utara sepanjang 45 meter. Sedangkan BBPJN telah mengajukan sertifikat aset jalan dengan batas pohon tanaman sebelah utara stasiun KAI Jombang ke utara sampai trotoar jalan dengan panjang 14 meter. Surat tersebut telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang sejak satu tahun lalu. Pihak BPN sendiri yang telah melakukan pengukuran.

“Untuk sertifikat jalan memang belum jadi, makanya masih tarik ulur. Batas tanahnya PT KAI dari rel itu 45 meter yang sudah dikasihkan ke kantor Surabaya 2018. Jadi untuk data yang kita kantongi mulai dari utara pagar PT KAI sampai trotoar alun-alun itu ikut kita (BBPJN),” terangnya.

Hingga kini pihak BBPJN belum bisa memastikan apakah lokasi yang sekarang ditempati oleh PKL diarea itu masuk kewenangan BBPJN ataukah milik PT KAI. Dwi menegaskan pihaknya akan melaporkan ke Surabaya agar segera ditindaklanjuti atas keputusan tersebut.

Penjelasan terpisah disampaikan Manajer Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko. Ia mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur. Surat bernomor KA.203/VI/5/DO.7-2019 tertanggal 20 Juni 2019 tersebut berisi perihal Pemindahan PKL di depan Stasiun Jombang.

“Iya tapi kita menyampaikanya penertiban dan telah kami beritahukan melalui surat info yang saya dapat dari unit aset itu memang tanah KAI,” kata Ixfan dalam pesan singkat whatsaap, Senin (24/6) kemarin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin