PASURUAN, FaktualNews.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, yang resmi melayani pasien dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun kinerjanya disorot Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Pasuruan. Karena rumah sakit tipe D ini, dinilai tak optimal dalam memberikan layanan pada pasien BPJS selama ini.
Ungkapan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Yakqub, dalam Sidang Paripurna II, DPRD Kabupaten Pasuruan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/6/2019). “Karena fraksi PDIP sangat prihatin,” ujar Yakqub.
Dari pandangan Fraksi PDIP, bahwa pasien BPJS Kesehatan yang berobat ke RSUD Grati, kerap dipersulit terkait penerapan birokrasi. Sehingga tak sedikit para pasien dibuat harus kecewa. “BPJS kesehatan diterima dan dilayani. Namun pengobatan lanjutan, harus melibatkan pihak ketiga. Akhirnya pasien terbebani harus keluarkan biaya lain,” tegasnya.
Padahal, keberadaan rumah sakit di wilayah timur Kabupaten Pasuruan ini, untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat wilayah timur, biar tak munculkan disparitas antara masyarakat barat dan timur, lantaran adanya permasalahan menggunakan kartu BPJS. “Kita berharap agar masalah BPJS ini, tak membenani masyarakat,” kata Yakqub.
Diketahui, sejak berdirinya RSUD Grati yang dibawa naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat wilayah timur Kabupaten Pasuruan. Namun usai diresmikan, dalam perjalanannya, sempat muncul bahwa rumah sakit ini, tak terima pasien BPJS Kesehatan, karena tak ada kerjasama dengan BPJS.
Sebelumnya pasien BPJS Kesehatan yang hendak menjalani perawatan di RSUD Grati tidak bisa terlayani dengan baik. Mereka diarahkan untuk menjadi pasien umum atau diarahkan ke rumah sakit maupun puskesmas yang bisa mengcover BPJS. Namun sejak 1 Desember 2018, jalin kerjasama dengan pihak BPJS Pasuruan terealisasi.